Indra Septiarman, yang dikenal dengan julukan In Dragon, dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Putusan tegas ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, berlangsung secara terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua dengan tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati.” Kehadiran keluarga Nia Kurnia Sari turut mewarnai jalannya persidangan tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Indra Septiarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Putusan ini mengukuhkan tuduhan terhadap Indra atas tindakan keji yang merenggut nyawa Nia.
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Dafriyon, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap vonis tersebut. Menurutnya, putusan hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dafriyon berpendapat bahwa berdasarkan keterangan para saksi ahli, pihaknya tidak menemukan adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan kliennya terhadap Nia Kurnia Sari.
“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan Pasal 340 KUHP dari klien kami,” ujar Dafriyon, seperti dikutip Antara, mengindikasikan bahwa bukti tersebut dianggap dipaksakan untuk menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Indra Septiarman memastikan akan mengajukan banding dan bertekad untuk memperjuangkan kliennya hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyatakan bahwa vonis hukuman mati tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya. “Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” jelas Wendry.
JPU memahami langkah yang akan diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding, mengingat hal tersebut merupakan hak hukum mereka. Sementara itu, JPU sendiri memilih untuk mengambil langkah “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Disambut Haru Keluarga Nia
Suasana haru menyelimuti keluarga Nia Kurnia Sari sepanjang jalannya persidangan. Eli, ibunda Nia, tak kuasa menahan air matanya dan duduk di bangku paling belakang ruang sidang dengan tangan terus gemetar. Namun, saat Ketua Majelis Hakim selesai membacakan vonis hukuman mati bagi Indra Septiarman, raut wajah Eli tampak berubah. Ia terlihat tersenyum, seolah ada beban berat yang terangkat setelah mendengar putusan yang dinanti-nantikan.