Hakim Menangis Pilu, Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara atas Gratifikasi Triliunan Rupiah
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), ketika Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, tak kuasa menahan tangisnya. Dengan suara bergetar dan terisak pilu, Hakim Rosihan membacakan poin-poin memberatkan putusan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dinilai telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Momen emosional itu terjadi saat Hakim Rosihan mengutarakan dampak fatal perbuatan terdakwa. “Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rosihan dengan nada tercekat, suaranya sempat terhenti sejenak sebelum melanjutkan, “dan badan peradilan di bawahnya.” Tangisnya yang tak terbendung menggambarkan betapa dalamnya luka yang ditorehkan tindakan korupsi ini terhadap integritas sistem hukum.
Lebih lanjut, Hakim Rosihan menyoroti keserakahan Zarof. Meskipun telah memiliki harta benda yang melimpah dan hidup berkecukupan, terdakwa masih nekat melakukan tindakan pidana korupsi yang masif. Perbuatan ini, menurut majelis hakim, juga secara terang-terangan tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi, menunjukkan sikap yang sangat kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang terbukti secara sah dan meyakinkan bermufakat jahat serta menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam persidangan, terungkap bahwa Zarof terlibat konspirasi dengan pengacara Lisa Rachmat, penasihat hukum pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Skandal ini semakin mencoreng citra institusi peradilan.
Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Zarof. Terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tercatat belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Zarof juga masih memiliki tanggungan keluarga yang menjadi salah satu pertimbangan putusan.
Setelah menimbang seluruh fakta persidangan, baik hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Selain pidana badan, Zarof juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak pilar keadilan di negara ini.