Ragamutama.com – Sebuah peristiwa pernikahan anak di Lombok baru-baru ini menggemparkan jagat media sosial. Menanggapi kehebohan tersebut, pihak keluarga akhirnya memberikan penjelasan terkait kondisi psikologis sang mempelai wanita.
Video pernikahan pasangan di bawah umur yang terjadi di Lombok Tengah memang telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Pasalnya, kedua mempelai, yang bernama Y (15) dan R (16), masih tergolong anak-anak.
Bukan hanya karena usia mereka yang masih belia, perilaku pengantin perempuan, Y, juga menjadi pusat perhatian. Sikapnya dinilai tidak lazim dan menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya gangguan kejiwaan.
Merespon ramainya perbincangan mengenai pernikahan anak ini, keluarga Y pun akhirnya memberikan klarifikasi. Paman Y memberikan keterangan terkait kondisi kejiwaan keponakannya.
Pernikahan Y dan R dilangsungkan dengan menggunakan adat Sasak. Dalam cuplikan video yang beredar, terlihat mempelai wanita beberapa kali menunjukkan ekspresi marah.
Salah satunya adalah saat sesi foto bersama tamu undangan, Y tiba-tiba marah dan meninggalkan pelaminan, yang sontak memicu perhatian banyak orang yang hadir.
AG, paman Y, membantah kabar yang menyebutkan bahwa keponakannya mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, perilaku tersebut hanyalah ekspresi emosi yang wajar dari seorang anak di bawah umur.
Disebutkan bahwa Y baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan memutuskan untuk menikah setelah memasuki Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, ia berusia 15 tahun dan merupakan siswi kelas 1 SMP.
“Saya tegaskan bahwa keponakan saya tidak mengalami gangguan kejiwaan. Ia hanya menunjukkan ekspresi psikologis seorang anak,” tegas AG, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (24/5/2025).
AG menambahkan bahwa gerakan menari dan luapan amarah yang ditunjukkan Y adalah hal yang alami, mencerminkan kondisi psikologis seorang anak-anak.
Lebih lanjut, AG juga menyampaikan bahwa upaya telah dilakukan untuk memisahkan Y dan R setelah prosesi kawin culik, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Kronologi Pernikahan Dini Siswa SMP dan SMK di Lombok Tengah: Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
“Sempat dilarikan lalu dipisahkan. Namun, yang kedua ini tidak jadi dibelas (dipisahkan). Kawin culik pertama berhasil digagalkan, tetapi pada kawin culik kedua, pernikahan terjadi,” ungkap AG.
Tanggapan dari Lembaga Perlindungan Anak
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, memberikan tanggapannya terkait viralnya pernikahan anak di Lombok, seperti dilansir dari Kompas.com. Ia menyatakan bahwa kasus ini dapat dijerat hukum dan berpotensi dipidana.
“Perkawinan anak dapat dipidana, dan ini adalah tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Joko pada Sabtu (24/5/2025).
Joko juga menekankan bahwa hukuman untuk kasus perkawinan anak tidak boleh dianggap remeh.
“Saya yakin banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa ancaman hukuman untuk perkawinan anak adalah 9 tahun penjara, ini bukan persoalan sepele,” lanjutnya.
Joko juga menyampaikan bahwa LPA telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
“Hari ini, LPA Kota Mataram telah membuat laporan pengaduan terkait kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” ujar Joko.
Dalam kasus pernikahan anak di Lombok ini, Joko menjelaskan bahwa pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut yang dilaporkan, karena dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini.
“Artinya, ada pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah tersebut, bisa jadi orang tua, atau bahkan penghulu yang menikahkan,” jelas Joko.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Lombok Tengah, NTB, pada bulan Mei 2025.
Pernikahan Anak SMP di Lombok Tengah Viral, Orang Tua hingga Penghulu Dilaporkan ke Polisi
Video pernikahan pasangan ini menjadi viral dan menarik perhatian publik, terutama karena perilaku pengantin perempuan yang dinilai kekanak-kanakan dan kesulitan mengendalikan emosinya selama pesta pernikahan berlangsung. (*)