Viral Remaja Putri Ngamuk dan Ancam Habisi Orang Tuanya dengan Sajam,Gegara Tak Dibelikan Skincare

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNJABAR.ID – Sebuah video menunjukkan seorang remaja putri mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya menggunakan senjata tajam, viral di media sosial.

Penyebab remaja putri melakukan tindakan tersebut diduga karena tidak dibelikan skincare.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Kejambon, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Sabtu (1/2/2025).

Petugas gabungan dari Satreskrim Polsek Taman bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan perangkat Desa Kejambon pun telah mendatangi rumah rema tersebut untuk memberikan nasihat.

“Pada kesempatan itu, petugas memberikan imbauan dan nasihat kepada sang anak dan kedua orangtuanya agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek Taman AKP Ciptanto, melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Orang tua akan bawa anaknya ke psikiater

Lebih lanjut, Ciptanto mengatakan kedua orang tua remaja putri itu berniat membawa anaknya ke psikiater.

Niat itu diketahui dituangkan dalam surat pernyataan.

Orang tuanya pun tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Betul, kedua orangtuanya menyampaikan tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, dan rencananya mereka akan membawa anaknya ke psikiater untuk diberikan konseling,” ujarnya.

Adapun polisi akan terus memantau secara rutin kondisi remaja tersebut untuk memastikan kejadian tidak terulang.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Terjerat, Kejaksaan Sita Rp3 Miliar dan Mobil Mewah!

Kejadian Lainnya – Kelakuan Siswa SMA di Sumenep Ancam Habisi Gurunya Sendiri, Gesekkan Parang ke Pipi Korban

Seorang siswa SMA nekat menyerang gurunya dengan senjata tajam dan ancam bakar sepeda motor sang guru.

Peristiwa tersebut terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pelaku adalah siswa berinisial AQ (19).

AQ pun berakhir ditangkap polisi akibat kelakuannya pada sang guru, Selasa (14/1/2025).

AQ nekat mengancam akan menghabisi sang guru dan merasukan pengrusakan sepeda motor milik gurunya tersebut.

Korban adlaah Ahmad Nurdin (50), guru honorer yang mengajar di SMA Putra Bangsa, Kecamatan Arjasari.

Ahmad Nurdin mengajar fisika dan biologi sejak tahun 1990 di sekolah tersebut.

“Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (14/1/2025), dilansir dari Tribun Jatim.

Kejadian itu ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota, bermula saat korban pulang bekerja sebagai guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Baca Juga :  Ibu yang Siksa Anak 3 Tahun di Sidoarjo Pemarah, Kerap Lakukan Penganiayaan

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Motif kejadian tersebut lanjutnya, karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku dihadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Roman Dendam: Abimana & Tatjana Saphira, Sinopsis dan Daftar Pemain

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:33 WIB

finance

Suku Bunga BI Stabil, WOM Finance Tetap Terbitkan Obligasi?

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:02 WIB

politics

Bima Arya di IPDN, Ajak Kepala Daerah Dalami Gagasan Prabowo

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:48 WIB

Public Safety And Emergencies

86 Kepala Daerah Ikuti Retreat di IPDN Jatinangor, Apa Agendanya?

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:43 WIB