Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan adanya upaya damai dari Vidi Aldiano berupa tawaran sejumlah uang sebelum gugatan diajukan.
Pada tahun 2024, manajemen Vidi menawarkan Rp 50 juta kepada Keenan. Namun, tawaran tersebut ditolak.
“Keenan menolak Rp 50 juta itu. Namun, perlu ditegaskan, ini merupakan itikad baik dari Vidi Aldiano,” jelas Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Setelah penolakan tersebut, Keenan menunjuk Minola sebagai kuasa hukum dan melayangkan somasi. Vidi, melalui pengacaranya, merespon dengan tawaran ganti rugi.
“Setelah somasi, ada negosiasi yang menghasilkan tawaran ganti rugi. Awalnya puluhan juta, kini menjadi ratusan juta, menunjukkan adanya perubahan,” tambah Minola.
Menurut Minola, tawaran ganti rugi tersebut mengindikasikan pengakuan Vidi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Jika tidak ada pelanggaran, mengapa ada pembicaraan ganti rugi? Namun, besaran ganti rugi yang ditawarkan masih belum diterima Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” jelasnya.
Karena ketidaksesuaian jumlah yang ditawarkan, gugatan akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Niaga. Minola menjelaskan alasan penolakan Keenan terhadap tawaran Vidi.
“Tawaran tersebut ditolak karena durasi penggunaan lagu Nuansa Bening yang cukup panjang, hampir 16 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karena Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari Keenan.
Pertemuan dan negosiasi sebelumnya antara Keenan dan Vidi tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan resmi diajukan.