Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan keprihatinannya atas maraknya penyebaran konten pornografi, khususnya yang bertajuk ‘Fantasi Sedarah’, di berbagai platform media sosial. Ia menegaskan perlunya penanganan serius dan mendalam terhadap kasus ini oleh aparat kepolisian.
“Terkait kasus ini, kita sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. Kementerian PPPA siap memberikan dukungan melalui program pendampingan,” ujar Veronica di Kota Denpasar, Selasa (27/5).
Veronica menyoroti bahwa kemunculan fenomena semacam ini menggarisbawahi urgensi pendidikan karakter sejak dini di lingkungan keluarga, terutama dalam hal memahami makna pernikahan yang sakral, menjaga kehormatan pernikahan, serta nilai-nilai luhur keluarga.
“Kita menyaksikan bagaimana sebuah keluarga, bahkan dalam skala terkecil, bisa terlibat dalam grup seperti itu. Ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi character building. Pemerintah perlu secara masif dan luas menjangkau masyarakat dengan program edukasi tentang character building, etika, penghormatan terhadap keluarga, dan kesucian pernikahan. Ini adalah sebuah kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Menurutnya, fondasi karakter yang kuat dalam keluarga berperan krusial dalam membentuk generasi penerus yang berkualitas, sekaligus memutus rantai kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan keluarga.
Sebaliknya, kurangnya perhatian terhadap pembangunan karakter dapat menjebak keluarga dalam pola pikir yang ketinggalan zaman. Contohnya, pernikahan dini seringkali dianggap sebagai solusi instan untuk berbagai masalah kehidupan, termasuk masalah finansial.
Padahal, pernikahan dini sama sekali tidak menjamin kesejahteraan keluarga. Bahkan, seringkali justru menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena fondasi keluarga adalah tempat character building pertama kali ditanamkan. Kita melihat bagaimana keluarga yang tidak memiliki mindset untuk menghasilkan anak berkualitas cenderung mengulangi pola-pola lama. Anak banyak, masalah ekonomi, akhirnya lari ke pernikahan dini. Ketika memiliki anak, pertengkaran dan KDRT pun terjadi,” paparnya.
Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ tercatat memiliki sekitar 32 ribu anggota, di samping grup serupa bernama ‘Suka Duka’. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, dengan inisial MR, DK, MS, MJ, MA, KA, dan IDG.
Dalam kasus ini, tiga perempuan menjadi korban konten pornografi tersebut. Rinciannya, satu perempuan berusia 21 tahun, serta dua anak perempuan masing-masing berusia 12 tahun dan 8 tahun.
Para pelaku membanderol sekitar 20 konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu. Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.