JAKARTA – Tiktoker Vadel Badjideh kini menghadapi babak krusial dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putri artis Nikita Mirzani, LM. Pada Selasa, 3 Juni 2025, Vadel secara resmi menjalani pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai selangkah lebih dekatnya kasus ini ke meja hijau.
Menyusul pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk menangani perkara ini. Penunjukan JPU menjadi indikasi keseriusan dan fokus utama pada penyusunan dakwaan. “Setelah tahap dua ini, tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan,” jelas Prabowo.
Sebagai bagian dari prosedur lanjutan, jaksa juga telah menetapkan penahanan tambahan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan. Penahanan ini akan berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. “Pada kesempatan ini, kami akan melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang,” imbuh Prabowo, menegaskan status hukum Vadel.
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025. Vadel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan tindakan aborsi ilegal yang menimpa putri Nikita Mirzani, LM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pihak kejaksaan menyatakan akan menerapkan beberapa pasal berlapis dalam kasus ini, mengingat kompleksitas tuduhan yang ada.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Vadel Badjideh telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Dalam momen pelimpahan ini, Vadel juga sempat menyampaikan pesan singkat yang ditujukan kepada Nikita Mirzani, “Sehat-sehat Tante Nikita Mirzani.”