Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak: Berkas Vadel Badjideh Dinyatakan P21 dan Diserahkan ke Kejaksaan
Jakarta – Babak baru kasus hukum yang menjerat seleb TikTok dan penari, Vadel Badjideh, telah tiba. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan secara resmi melimpahkan berkas perkara Vadel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan inisial LM, anak dari Nikita Mirzani, dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, membenarkan status kelengkapan berkas tersebut. “Berkas sudah kami nyatakan lengkap pada hari ini,” terang Haryoko kepada awak media pada Selasa, 3 Juni 2025. Dengan status P21 ini, penanganan kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan akan fokus menyusun surat dakwaan terhadap Vadel. Haryoko telah menunjuk dua jaksa penuntut umum khusus untuk menangani perkara ini, menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam memproses kasus tersebut hingga tuntas. “Sampai nanti saatnya kami limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya, menandakan bahwa persidangan akan segera digelar.
Vadel Badjideh sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi berbagai aspek hukum. Pasal-pasal yang akan dikenakan antara lain Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status tersangka terhadap Vadel Badjideh telah dilakukan jauh sebelumnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu. Peningkatan status ini didasari dugaan kuat bahwa Vadel telah melakukan pemaksaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari jalinan asmara antara Vadel dan LM. Selama berpacaran, keduanya disebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda: di apartemen Lexington Residence dan di Bintaro Park View, Pesanggrahan.
Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga hamil dan kemudian dipaksa oleh Vadel untuk menggugurkan kandungannya. Menanggapi dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya, Nikita Mirzani selaku ibu kandung LM, segera melaporkan Vadel Badjideh ke pihak berwajib atas dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Proses hukum pun telah berjalan, di mana Nikita, Vadel, dan LM telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Amelia Rahima Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.