UU TNI Disahkan: DPR Belum Unggah, Publik Harus Tunggu?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum mempublikasikan naskah final Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di laman resmi mereka, meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna. Ketiadaan akses publik terhadap naskah undang-undang yang dinanti-nantikan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses legislasi.

Penelusuran Kompas.com pada Senin (24/3/2025) di situs dpr.go.id, khususnya pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), menunjukkan bahwa RUU TNI yang telah disahkan tersebut belum tersedia untuk diunduh. Sebagai perbandingan, di bagian Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2025, hanya naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diunggah dan dapat diakses publik.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan prosedur resmi pengunggahan naskah undang-undang. Menurutnya, sebuah naskah undang-undang final baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian tahapan krusial, yaitu penandatanganan oleh presiden, pencatatan dalam lembaran negara, pemberian nomor undang-undang resmi, dan proses pengundangan secara sah. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, barulah naskah tersebut dapat disosialisasikan dan diunggah oleh DPR.

TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa DPR tidak diperkenankan untuk mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. Ini karena pengumuman resmi suatu undang-undang merupakan kewenangan pemerintah, bukan DPR.

Situasi ini berlatar belakang pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan Undang-Undang TNI tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Adapun revisi Undang-Undang TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal krusial, yaitu Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB