UU BUMN Sah Hari Ini, Isinya Mengatur Struktur BPI Danantara

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – DPR RI akan mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025) pagi. RUU tersebut akan menjadi perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Perubahan terbesar yang ada di dalam RUU tersebut ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.

RUU tersebut juga mengatur struktur kelembagaan Danantara.

1. Menteri BUMN jadi Dewan Pengawas

Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:

  1. Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
  2. Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
  3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga :  Harga Emas Naik Rp2 Ribu per Gram, Ini Rinciannya

Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Baca Juga: Dinilai Buru-Buru, DPR Sebut RUU BUMN Diinisiasi 3 Tahun Lalu 

Baca Juga: Dinilai Buru-Buru, DPR Sebut RUU BUMN Diinisiasi 3 Tahun Lalu 

2. Kepala Danantara punya masa jabatan 5 tahun

Adapun struktur Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga: Kenapa Prabowo Belum Luncurkan Danantara? Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Kenapa Prabowo Belum Luncurkan Danantara? Ternyata Ini Alasannya

3. Syarat jadi anggota Badan Pelaksana BPI Danantara

Baca Juga :  Terpopuler Bisnis: Nasabah BSI Diimbau Bertransaksi di Kantor Cabang, Demo Sopir Truk Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Pasal 3S dalam RUU BUMN mengatur persyaratan menjadi Badan Pelaksana BPI Danantara, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mampu melakukan perbuatan hukum.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertama.
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  • Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota badan pelaksana lain, anggota Dewan Pengawas, pegawai badan, direksi holding investasi atau holding operasional, dan dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.

Baca Juga: Danantara Bakal Biayai Proyek Infrastruktur-Energi Prabowo

Baca Juga: Danantara Bakal Biayai Proyek Infrastruktur-Energi Prabowo

Berita Terkait

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)
Arief Muhammad Gandeng Atlet Bulutangkis Hendra Setiawan hingga Ginting di Bisnis RM Payakumbuah
Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI
Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025
Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan
IHSG Turun 0,52% Mengawali Perdagangan Rabu (19/2) Pagi, Mengekor Bursa Regional
IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Turun ke Rp 16.341 per Dollar AS

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan

Berita Terbaru