Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai 70 tahun.
“Tentu saja, setiap usulan patut diapresiasi. Namun, kita perlu menelaah lebih dalam substansinya. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah peningkatan usia pensiun memang diperlukan, ataukah batasan usia yang berlaku saat ini sudah memadai?” ujar Bahtra saat dihubungi pada hari Jumat (23/5).
Bahtra menjelaskan bahwa Komisi II akan melakukan pengkajian mendalam terhadap esensi usulan tersebut, khususnya untuk melihat apakah perpanjangan usia pensiun dapat secara signifikan meningkatkan produktivitas ASN.
“Menurut pandangan saya, kita semua berharap bahwa ASN, dan juga seluruh pekerja, tidak hanya menerima gaji, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih produktif. Tujuannya adalah agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Intinya terletak pada peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Bahtra.
“Bagaimana cara memaksimalkan pelayanan publik ini menjadi kunci utama, mengingat pada akhirnya, peran mereka adalah untuk melayani masyarakat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Bahtra menekankan perlunya mempertimbangkan aspek regenerasi. Menurutnya, regenerasi bukan hanya tentang menyegarkan birokrasi dengan gagasan-gagasan inovatif, tetapi juga memastikan kesinambungan pelayanan publik dalam jangka waktu yang panjang.
“Menurut saya, ketika ada ASN yang memasuki masa pensiun, tentu akan ada penggantinya. Inilah yang kita sebut regenerasi, dan regenerasi itu sendiri memiliki peranan yang sangat penting,” paparnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, batas usia pensiun PNS berada pada rentang 59 tahun hingga maksimal 65 tahun. Regulasi ini berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan perpanjangan usia pensiun ini muncul seiring dengan rencana pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN.