Lansia Masih Bisa Mengemudi? Batas Usia Maksimal Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identitas wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Tapi, muncul pertanyaan penting: adakah batasan usia maksimal untuk membuat atau memperpanjang SIM? Apakah para lansia masih diperbolehkan memegang kemudi?
Jawabannya, setidaknya menurut aturan yang berlaku, cukup mengejutkan.
Tidak Ada Batas Usia Maksimal dalam Regulasi Resmi
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang SIM secara eksplisit menyebutkan bahwa syarat administratif penerbitan SIM adalah kepemilikan KTP Elektronik (e-KTP) bagi WNI. Artinya, usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun, dan yang perlu dicatat, tidak ada batasan usia maksimal yang ditetapkan secara hukum.
Selama seseorang memenuhi persyaratan administratif, lulus uji kesehatan yang komprehensif, dan berhasil melewati ujian kompetensi mengemudi, SIM tetap bisa diterbitkan atau diperpanjang, tanpa memandang berapa usianya.
Berikut adalah batasan usia minimal untuk setiap jenis SIM:
* SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: minimal 17 tahun
* SIM CI (motor 250–500 cc): minimal 18 tahun
* SIM CII (motor di atas 500 cc): minimal 19 tahun
* SIM A Umum dan SIM BI: minimal 20 tahun
* SIM BI Umum: minimal 22 tahun
* SIM BII dan BII Umum: minimal 21–23 tahun
Peraturan ini dengan jelas mengatur kapan seseorang *boleh* mulai mengemudi. Namun, negara belum menentukan kapan seseorang *harus* berhenti mengemudi karena faktor usia. Lalu, bagaimana dengan faktor usia yang memengaruhi kemampuan mengemudi?
Memahami Lansia dan Tantangan Fisik yang Dihadapi
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, seseorang dikategorikan sebagai lansia pada usia 60 tahun atau lebih. Di usia ini, penurunan kondisi fisik dan mental seringkali tak terhindarkan, dan ini bisa berdampak signifikan pada kemampuan mengemudi yang aman dan responsif.
Sayangnya, regulasi saat ini belum memiliki mekanisme pemeriksaan khusus yang lebih ketat bagi lansia. Proses perpanjangan SIM masih mengikuti prosedur standar lima tahunan, kecuali ada perubahan kebijakan di masa depan. Inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran.
Evaluasi Tahunan: Solusi Ideal untuk Pengemudi Lansia?
Sony Susmana, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan pandangan yang menarik. Ia menyarankan perlunya evaluasi berkala untuk pengemudi usia lanjut.
“Batas usia minimum mengemudi adalah 17 tahun, tetapi batas maksimal tidak ada. Idealnya, setelah usia 55 tahun, atau jika memiliki riwayat penyakit tertentu, kemampuan motorik dan mental pengemudi perlu diuji ulang. Bahkan, sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan setiap tahun bagi mereka yang sudah berusia lanjut,” jelas Sony.
Menurutnya, rentang usia ideal untuk mengemudi secara aktif adalah antara 17 hingga 55 tahun. Pada usia ini, kemampuan fisik dan konsentrasi umumnya masih dalam kondisi yang prima.
Kesimpulan: Kesehatan Lebih Utama daripada Usia
Secara hukum, tidak ada batasan usia maksimal untuk memiliki SIM di Indonesia. Akan tetapi, faktor kesehatan tetap menjadi penentu utama kelayakan seseorang untuk mengemudi. Meskipun regulasi saat ini belum mewajibkan pemeriksaan tahunan bagi lansia, pertimbangan kesehatan pribadi dan keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama. Penting untuk diingat, kemampuan mengemudi yang aman bukanlah hak mutlak, melainkan tanggung jawab yang harus diemban dengan penuh kesadaran.