Update Terbaru: Syarat Penghasilan Maksimal untuk Beli Rumah Subsidi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penyesuaian penting terkait batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebuah langkah signifikan untuk memperluas akses terhadap program kepemilikan rumah bersubsidi.

Penyesuaian ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

“Ini merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang berkeinginan memiliki hunian layak dan berkualitas di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 25 April 2025.

1. Batas penghasilan dinaikkan untuk perluas penerima

Pria yang dikenal akrab dengan sapaan Ara ini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PKP tersebut dirancang khusus untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan masyarakat terhadap perolehan rumah yang layak.

“Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, kami berharap masyarakat Indonesia, terutama yang termasuk dalam kategori MBR, akan semakin dimudahkan dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Profit 30,71%Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (2 Maret 2025)

Program 3 Juta Rumah Harus Hadirkan Lingkungan Aman Perempuan-Anak

Program 3 Juta Rumah Harus Hadirkan Lingkungan Aman Perempuan-Anak

2. Rincian batas penghasilan bulanan maksimal MBR

Berikut adalah rincian lengkap mengenai batasan penghasilan bulanan maksimal bagi MBR, yang dikelompokkan berdasarkan zonasi wilayah sebagaimana tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025:

Zona 1

Meliputi wilayah: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp8,5 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp10 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp10 juta

Zona 2

Meliputi wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp9 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp11 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp11 juta

Zona 3

Meliputi wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp10,5 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp12 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp12 juta
Baca Juga :  Rupiah Diprediksi Lanjut Melemah pada Selasa (11/2), Cermati Sentimen Pemicunya

Zona 4

Meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp12 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp14 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp14 juta.

Prabowo Ingin Petani Makmur: Harus Punya Rumah Bagus dan Mobil

Prabowo Ingin Petani Makmur: Harus Punya Rumah Bagus dan Mobil

3. Kriteria baru berlaku mulai 22 April 2025

Permen PKP 5/2025 secara komprehensif mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR, kriteria yang mendefinisikan MBR, serta persyaratan yang mempermudah pembangunan dan perolehan rumah.

Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2025. Seluruh pengembang perumahan dan pemangku kepentingan terkait di sektor perumahan diharapkan aktif berperan dalam mensosialisasikan peraturan penting ini kepada masyarakat luas.

Berita Terkait

Kekayaan Letjen Djaka: Harta Sang Calon Dirjen Bea Cukai yang Segera Dilantik
Analisis Saham Bumi Resources Minerals
Waspadai Saham-Saham Ini: Risiko Delisting Mengintai Bursa Efek
Saham Emas Blue Chip Mengilau: Kinerja Triwulan I 2025 Naik, Layak Beli?
Harga Emas Terjun Bebas: Dolar AS Menguat, Investor Ambil Untung
Analisis Saham Bumi Resources Minerals
Sri Mulyani Lantik Pejabat Kemenkeu: Ada Wajah Baru dan Rotasi Jabatan
Merger BUMN Transportasi Laut: ASDP Ungkap Status Kajian Terkini

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kekayaan Letjen Djaka: Harta Sang Calon Dirjen Bea Cukai yang Segera Dilantik

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:13 WIB

Analisis Saham Bumi Resources Minerals

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waspadai Saham-Saham Ini: Risiko Delisting Mengintai Bursa Efek

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:40 WIB

Saham Emas Blue Chip Mengilau: Kinerja Triwulan I 2025 Naik, Layak Beli?

Jumat, 23 Mei 2025 - 05:29 WIB

Harga Emas Terjun Bebas: Dolar AS Menguat, Investor Ambil Untung

Berita Terbaru

shopping

Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:52 WIB

entertainment

Gosip Artis Terbaru: Brian-Gisel Pacaran, Pare & KOTAK Berseteru

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:32 WIB

crime

Demo Ricuh Jakarta: 7 Polisi Luka, 93 Mahasiswa Diperiksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:01 WIB