Update Terbaru: Syarat Penghasilan Maksimal untuk Beli Rumah Subsidi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penyesuaian penting terkait batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebuah langkah signifikan untuk memperluas akses terhadap program kepemilikan rumah bersubsidi.

Penyesuaian ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

“Ini merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang berkeinginan memiliki hunian layak dan berkualitas di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 25 April 2025.

1. Batas penghasilan dinaikkan untuk perluas penerima

Pria yang dikenal akrab dengan sapaan Ara ini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PKP tersebut dirancang khusus untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan masyarakat terhadap perolehan rumah yang layak.

“Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, kami berharap masyarakat Indonesia, terutama yang termasuk dalam kategori MBR, akan semakin dimudahkan dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Investor Asing Jual Besar Saham Ini Senin, 19 Mei: Daftar Lengkapnya

Program 3 Juta Rumah Harus Hadirkan Lingkungan Aman Perempuan-Anak

Program 3 Juta Rumah Harus Hadirkan Lingkungan Aman Perempuan-Anak

2. Rincian batas penghasilan bulanan maksimal MBR

Berikut adalah rincian lengkap mengenai batasan penghasilan bulanan maksimal bagi MBR, yang dikelompokkan berdasarkan zonasi wilayah sebagaimana tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025:

Zona 1

Meliputi wilayah: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp8,5 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp10 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp10 juta

Zona 2

Meliputi wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp9 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp11 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp11 juta

Zona 3

Meliputi wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp10,5 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp12 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp12 juta
Baca Juga :  GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion

Zona 4

Meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

  • Tidak kawin: Batas maksimal Rp12 juta
  • Kawin: Batas maksimal Rp14 juta
  • Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp14 juta.

Prabowo Ingin Petani Makmur: Harus Punya Rumah Bagus dan Mobil

Prabowo Ingin Petani Makmur: Harus Punya Rumah Bagus dan Mobil

3. Kriteria baru berlaku mulai 22 April 2025

Permen PKP 5/2025 secara komprehensif mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR, kriteria yang mendefinisikan MBR, serta persyaratan yang mempermudah pembangunan dan perolehan rumah.

Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2025. Seluruh pengembang perumahan dan pemangku kepentingan terkait di sektor perumahan diharapkan aktif berperan dalam mensosialisasikan peraturan penting ini kepada masyarakat luas.

Berita Terkait

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 01:22 WIB

Uncategorized

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:48 WIB