Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti pergerakan sejumlah saham di lantai bursa, kali ini memasukkan tiga emiten terkemuka ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA). Ketiga perusahaan yang menjadi perhatian BEI adalah PT Astrindo Nusantara Infrastructure Tbk (BIPI), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).
PT Astrindo Nusantara Infrastructure Tbk (BIPI), emiten yang bergerak di sektor jasa infrastruktur pertambangan batubara dan migas, mendapatkan perhatian BEI karena adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar. Ini bukan kali pertama saham BIPI masuk radar pengawasan; pengumuman UMA sebelumnya telah dikeluarkan pada 25 April 2025. Perdagangan saham BIPI pada Selasa (29/7) hingga pukul 10.43 WIB terpantau berada di level Rp 91 per saham, tidak berubah dari hari sebelumnya. Meskipun demikian, sahamnya sempat menunjukkan volatilitas signifikan dalam kurun waktu hampir dua jam perdagangan pagi.
Sementara itu, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), emiten pengembang properti yang fokus pada pembangunan hotel dan resor, ditetapkan UMA menyusul peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan. Mirip dengan BIPI, BUVA juga pernah menjadi sorotan BEI dengan pengumuman UMA pada 12 Februari 2025. Pada perdagangan Selasa (29/7) pukul 10.43 WIB, saham BUVA menunjukkan lonjakan impresif, melesat 11,73% ke level Rp 199 per saham.
Di sisi lain, saham PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) turut dimasukkan ke dalam daftar UMA akibat peningkatan harga saham yang tidak lazim. Bank digital yang dikendalikan oleh PT Mega Corpora—perusahaan yang juga menjadi pengendali PT Bank Mega Tbk (MEGA)—ini sempat menyampaikan keterbukaan informasi kepada BEI pada 14 Juli 2025 terkait penjelasan atas volatilitas transaksinya. Berbeda dengan BUVA, saham BBHI justru terpantau anjlok 3,21% ke level Rp 1.355 per saham pada Selasa (29/7) pukul 10.43 WIB.
Menanggapi serangkaian pengumuman UMA ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam pengumumannya pada Senin (28/7) menegaskan bahwa “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.” Pernyataan ini menjadi pengingat bagi para investor untuk senantiasa mencermati pergerakan saham dan melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan investasi.