Ragamutama.com – , Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa girik, bukti kepemilikan tanah konvensional, tidak lagi berlaku secara hukum setelah tahun 2026. Sertifikat tanah yang diterbitkan lebih dari lima tahun lalu hanya dapat digugat melalui jalur pengadilan, karena statusnya sebagai produk hukum yang sah.
Berikut tata cara mengonversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagaimana dijelaskan di Indonesia.go.id:
1. Pengurusan Dokumen di Kelurahan
Langkah awal adalah mengumpulkan dokumen penting di kelurahan setempat, meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen ini memastikan kejelasan kepemilikan tanah dan ketiadaan sengketa, ditandatangani oleh lurah dan saksi-saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat.
- Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini mencatat sejarah kepemilikan dan alih kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
- Surat Penguasaan Tanah Sporadik: Bukti nyata penguasaan tanah oleh pemohon sejak jangka waktu tertentu.
2. Proses di Kantor Pertanahan
Setelah dokumen kelurahan lengkap, proses berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN). Tahapannya meliputi:
- Penyerahan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, surat kuasa (jika diwakilkan), dan persyaratan lain kepada petugas loket pendaftaran.
- Pengukuran tanah oleh petugas BPN di lokasi, sesuai batas yang ditunjukkan pemohon.
- Pengesahan dan penandatanganan hasil pengukuran oleh pejabat BPN yang berwenang.
- Verifikasi data dan keabsahan lahan oleh petugas gabungan BPN dan kelurahan.
- Pengumuman permohonan selama 60 hari di kelurahan dan BPN (Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997) untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah girik oleh BPN jika tidak ada keberatan.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan NJOP dan luas tanah hasil ukur.
- Pendaftaran SK hak tanah untuk penerbitan SHM di Subsek Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) BPN.
- Proses penerbitan SHM memakan waktu sekitar 6 bulan, namun dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan administrasi.
Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Tanah di lokasi strategis cenderung lebih mahal. SHM merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara, mempermudah transaksi jual-beli dan melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa. Berbeda dengan girik yang hanya menunjukkan penguasaan tanah tanpa perlindungan hukum yang kuat, sehingga rawan sengketa dan tidak diakui dalam sistem pertanahan modern. Pemilik tanah girik disarankan segera mengurus perubahan ini untuk perlindungan hukum yang lebih optimal.
Pilihan Editor: Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026