Ubah Tanah Girik Anda Menjadi Sertifikat Hak Milik

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa girik, bukti kepemilikan tanah konvensional, tidak lagi berlaku secara hukum setelah tahun 2026. Sertifikat tanah yang diterbitkan lebih dari lima tahun lalu hanya dapat digugat melalui jalur pengadilan, karena statusnya sebagai produk hukum yang sah.

Berikut tata cara mengonversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagaimana dijelaskan di Indonesia.go.id:

1. Pengurusan Dokumen di Kelurahan

Langkah awal adalah mengumpulkan dokumen penting di kelurahan setempat, meliputi:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen ini memastikan kejelasan kepemilikan tanah dan ketiadaan sengketa, ditandatangani oleh lurah dan saksi-saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat.
  • Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini mencatat sejarah kepemilikan dan alih kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
  • Surat Penguasaan Tanah Sporadik: Bukti nyata penguasaan tanah oleh pemohon sejak jangka waktu tertentu.

2. Proses di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen kelurahan lengkap, proses berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN). Tahapannya meliputi:

  • Penyerahan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, surat kuasa (jika diwakilkan), dan persyaratan lain kepada petugas loket pendaftaran.
  • Pengukuran tanah oleh petugas BPN di lokasi, sesuai batas yang ditunjukkan pemohon.
  • Pengesahan dan penandatanganan hasil pengukuran oleh pejabat BPN yang berwenang.
  • Verifikasi data dan keabsahan lahan oleh petugas gabungan BPN dan kelurahan.
  • Pengumuman permohonan selama 60 hari di kelurahan dan BPN (Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997) untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah girik oleh BPN jika tidak ada keberatan.
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan NJOP dan luas tanah hasil ukur.
  • Pendaftaran SK hak tanah untuk penerbitan SHM di Subsek Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) BPN.
  • Proses penerbitan SHM memakan waktu sekitar 6 bulan, namun dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan administrasi.

Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Tanah di lokasi strategis cenderung lebih mahal. SHM merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara, mempermudah transaksi jual-beli dan melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa. Berbeda dengan girik yang hanya menunjukkan penguasaan tanah tanpa perlindungan hukum yang kuat, sehingga rawan sengketa dan tidak diakui dalam sistem pertanahan modern. Pemilik tanah girik disarankan segera mengurus perubahan ini untuk perlindungan hukum yang lebih optimal.

Pilihan Editor: Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB