Ubah Tanah Girik Anda Menjadi Sertifikat Hak Milik

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa girik, bukti kepemilikan tanah konvensional, tidak lagi berlaku secara hukum setelah tahun 2026. Sertifikat tanah yang diterbitkan lebih dari lima tahun lalu hanya dapat digugat melalui jalur pengadilan, karena statusnya sebagai produk hukum yang sah.

Berikut tata cara mengonversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagaimana dijelaskan di Indonesia.go.id:

1. Pengurusan Dokumen di Kelurahan

Langkah awal adalah mengumpulkan dokumen penting di kelurahan setempat, meliputi:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen ini memastikan kejelasan kepemilikan tanah dan ketiadaan sengketa, ditandatangani oleh lurah dan saksi-saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat.
  • Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini mencatat sejarah kepemilikan dan alih kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
  • Surat Penguasaan Tanah Sporadik: Bukti nyata penguasaan tanah oleh pemohon sejak jangka waktu tertentu.
Baca Juga :  Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Beber Alasannya

2. Proses di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen kelurahan lengkap, proses berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN). Tahapannya meliputi:

  • Penyerahan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, surat kuasa (jika diwakilkan), dan persyaratan lain kepada petugas loket pendaftaran.
  • Pengukuran tanah oleh petugas BPN di lokasi, sesuai batas yang ditunjukkan pemohon.
  • Pengesahan dan penandatanganan hasil pengukuran oleh pejabat BPN yang berwenang.
  • Verifikasi data dan keabsahan lahan oleh petugas gabungan BPN dan kelurahan.
  • Pengumuman permohonan selama 60 hari di kelurahan dan BPN (Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997) untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah girik oleh BPN jika tidak ada keberatan.
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan NJOP dan luas tanah hasil ukur.
  • Pendaftaran SK hak tanah untuk penerbitan SHM di Subsek Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) BPN.
  • Proses penerbitan SHM memakan waktu sekitar 6 bulan, namun dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan administrasi.
Baca Juga :  Momen Langka, Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Hoegeng

Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Tanah di lokasi strategis cenderung lebih mahal. SHM merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara, mempermudah transaksi jual-beli dan melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa. Berbeda dengan girik yang hanya menunjukkan penguasaan tanah tanpa perlindungan hukum yang kuat, sehingga rawan sengketa dan tidak diakui dalam sistem pertanahan modern. Pemilik tanah girik disarankan segera mengurus perubahan ini untuk perlindungan hukum yang lebih optimal.

Pilihan Editor: Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026

Berita Terkait

Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Ditunjuk Menjadi Dirut Bulog: Sedang Proses Pensiun Dini
TNI Klaim Penunjukkan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sesuai Prosedur
Arya Daru Pangayunan: Fakta di Balik Kematian Diplomat di Kos
Bahlil Kritik Keras Dirjen Listrik, Usai Sentil Dirut PLN
Hikmahanto Desak Pembatalan Negosiasi Ekonomi Indonesia-AS: Ada Apa?
Hasan Nasbi: Kerja di Luar Negeri Itu Merantau? Ini Kata Pengamat!
Trump Ancam Prabowo Soal Tarif: Perang Dagang AS Mengintai?
Momen Prabowo Tampil di Barisan Terdepan saat Foto Resmi KTT BRICS 2025 Brasil

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:41 WIB

Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Ditunjuk Menjadi Dirut Bulog: Sedang Proses Pensiun Dini

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:47 WIB

TNI Klaim Penunjukkan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:52 WIB

Arya Daru Pangayunan: Fakta di Balik Kematian Diplomat di Kos

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:41 WIB

Bahlil Kritik Keras Dirjen Listrik, Usai Sentil Dirut PLN

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:36 WIB

Hikmahanto Desak Pembatalan Negosiasi Ekonomi Indonesia-AS: Ada Apa?

Berita Terbaru

finance

IHSG Naik Tipis: Peluang Besok? Cek Analisis & Proyeksi!

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:34 WIB

entertainment

Superman Baru Bikin Heboh? James Gunn: Saya Tidak Peduli!

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:29 WIB

technology

Harga Terbaru HP Xiaomi Redmi Juli 2024: Redmi Note 14 5G?

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:17 WIB

Uncategorized

Gonzalo Garcia Raja Gol! Daftar Top Skor Piala Dunia Antarklub 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 19:47 WIB