Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029 akan menerima tunjangan rumah bulanan yang substansial, mencapai Rp 50 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai kompensasi atas keputusan untuk tidak lagi menyediakan fasilitas rumah dinas bagi para legislator yang sebelumnya berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta ini secara langsung berdampak pada peningkatan signifikan pendapatan bersih yang diterima oleh para wakil rakyat di Senayan. Menurut perhitungan Tubagus Hasanuddin, gaji bersih seorang anggota DPR berpotensi mencapai Rp 100 juta setiap bulannya, atau setara dengan Rp 3 juta per hari, sebuah angka yang mencerminkan besarnya kompensasi ini.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta ini merupakan hasil pembahasan mendalam dengan Kementerian Keuangan. Dia menambahkan, nilai tersebut ditetapkan setelah melalui kajian komprehensif, dengan salah satu tolak ukurnya adalah tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Jakarta. Indra juga menegaskan, tunjangan ini bersifat lumpsum, yang berarti sekretariat parlemen tidak akan meminta pertanggungjawaban detail mengenai penggunaan dana tersebut dari masing-masing legislator, sebagaimana diungkapkannya pada Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga :  Greta Thunberg Diculik Israel? Pengakuan Mengejutkan dan Kata-Kata Terakhirnya

Pemanfaatan tunjangan perumahan ini menunjukkan variasi di kalangan anggota DPR, disesuaikan dengan kebutuhan pribadi mereka. Anggota Komisi I, Oleh Soleh, misalnya, memilih untuk menggunakan dana tersebut guna menyewa rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Ia beralasan, lokasi tersebut dipilih karena nominal Rp 50 juta untuk sewa rumah di Jakarta hanya cukup untuk kategori standar, terutama jika dibandingkan dengan area di “segitiga emas” Jakarta yang jauh lebih mahal. Oleh Soleh menilai tunjangan ini sangat membantu, terutama bagi anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan di luar Jakarta.

Namun, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyuarakan perlunya rasionalisasi terhadap besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta tersebut, mengingat tingginya biaya hidup di ibu kota. Meskipun demikian, secara pribadi, Oleh Soleh menyatakan akan menerima berapapun nominal yang diberikan. Sikap berbeda ditunjukkan oleh Tifatul Sembiring, anggota Komisi VII DPR, yang tidak memanfaatkan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta untuk menyewa rumah. Sebaliknya, ia menggunakan dana tersebut untuk menginap di hotel yang berdekatan dengan Gedung Parlemen Senayan, khususnya bila ada agenda yang mengharuskan kehadirannya di pagi hari.

Baca Juga :  AS Khawatir QRIS dan GPN Ancam Dolar dalam Negosiasi dengan RI

Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan bahwa pilihannya untuk tidak menyewa rumah di Jakarta didasari oleh keinginannya untuk tetap mendampingi keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Menurut Tifatul, cara pemanfaatan tunjangan perumahan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing anggota DPR, selama itu membantu mereka dalam mencari alternatif tempat tinggal yang memudahkan mobilitas bolak-balik ke kantor Senayan. Keragaman dalam pemanfaatan tunjangan ini mencerminkan fleksibilitas yang diberikan kepada para legislator dalam mengelola fasilitas yang mereka terima.

Berita Terkait

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci
Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!
Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia
HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Mensos Desak Program Pemberdayaan Keluarga Penerima Bansos

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:27 WIB

Uncategorized

Chiesa: Senjata Baru Liverpool, Tenang Hadapi Godaan Rodrygo ke City

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:21 WIB

Public Safety And Emergencies

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:13 WIB

politics

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?

Selasa, 19 Agu 2025 - 12:24 WIB