Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian menangguhkan penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diamankan pada Selasa, 6 Mei 2025. SSS diduga menyebarkan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman melalui akun media sosialnya.
Pilihan Editor:Sejarah Anarko di Indonesia, Varian, dan Kiprahnya
Tindakan kepolisian ini telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Berikut rincian kronologi penangkapan dan penangguhan penahanan mahasiswi ITB tersebut:
Dakwaan UU ITE
SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan didakwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran kesusilaan.
Pasal 45 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penangkapan di Kos
Penangkapan SSS dilakukan di tempat kosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Menurut Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz Firmansyah, penangkapan berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Pihak keluarga dan teman-temannya mengaku tidak menerima panggilan, lalu langsung dijemput di kos,” ujarnya pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Permintaan Maaf Orang Tua dan Dukungan Kampus
Tiga hari setelah penahanan, orang tua SSS datang ke kampus ITB untuk menyampaikan permohonan maaf. “Orang tua mahasiswi telah datang ke ITB dan menyampaikan permintaan maaf,” ungkap Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Mei 2025.
ITB juga berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada SSS.
Istana Sarankan Pembinaan
Pada 10 Mei 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasa Nasbi, mengusulkan agar mahasiswi tersebut diberikan pembinaan, bukan hukuman, mengingat konteks penyampaian pendapat.
“Mungkin lebih baik diberikan pemahaman dan pembinaan agar lebih baik lagi, bukan dihukum. Karena ini kan dalam konteks demokrasi,” tuturnya.
Jaminan Penangguhan dari Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan SSS pada 11 Mei 2025. Ia menjamin SSS tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan mempersulit proses pemeriksaan.
Habiburokhman juga berjanji akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi tersebut.
Penangguhan Penahanan
Menanggapi kontroversi yang terjadi, Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan SSS agar yang bersangkutan dapat melanjutkan studinya.
“Penangguhan penahanan didasari aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim, Ahad, 11 Mei 2025.
Keputusan Penangguhan Dipertanyakan
Ketua Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangguhan penahanan tersebut tidak tepat. “Penangguhan ini tetap memberikan kesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut salah secara hukum, namun karena kontroversi, proses hukumnya ditangguhkan,” kata Usman pada Senin, 12 Mei 2025.
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat penangguhan penahanan terhadap SSS tidak tepat. “Seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Prosedurnya bisa melalui SP3,” katanya pada Senin.
Ia berpendapat penahanan SSS dengan pasal kesusilaan UU ITE tidak beralasan memadai. Herdiansyah juga menyarankan penegak hukum untuk melihat meme Prabowo-Jokowi sebagai karya seni, mengingat SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah ekspresi kebebasan berekspresi dan bertujuan menyampaikan pesan adanya keintiman yang berlebihan dan tidak wajar,” imbuhnya.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini