JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memutuskan tetap mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat.
Tarif impor untuk Indonesia tersebut tidak berubah dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
Trump menyampaikan halitu dalam surat yang ia unggah utuh di akun media sosialnya. Surat itu berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump, seperti dikutip Antara, Selasa (8/7/2025).
Soal Ancaman Tarif Trump untuk Negara BRICS, Sri Mulyani: Dalam Proses Pembicaraan dengan Amerika
Menurutnya, AS harus bertindak untuk mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” kata Trump.
Meski demikian, jika Indonesia dinilai melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump menyebut akan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.
Tetapi, apabila Indonesia memutuskan memproduksi produknya di Amerika Serikat, Trump berjanji tidak akan mengenai tarif. Ia juga menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Trump bilang, angka tarif tersebut masih bisa berubah jika Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Elon Musk Buat Partai Politik Baru “America Party” usai Pecah Kongsi dengan Trump
Selain merilis surat keputusan untuk Indonesia, ia juga secara terbuka mengunggah surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Sementara, Malaysia justru dinaikkan, dari nilai tarif impor sebelumnya 24 persen menjadi 25 persen.