Ragamutama.com – WASHINGTON — Gedung Putih optimis Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya menggugurkan kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump. Hal ini disampaikan Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, pada Kamis (29/5/2025).
Keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada hari sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menerapkan kebijakan tarif tersebut. Putusan ini memerintahkan penghentian permanen dan pembatalan tarif impor yang telah diberlakukan.
Putusan tersebut menghentikan tarif 25 persen untuk sejumlah barang impor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen untuk sebagian besar barang impor ke AS. Akan tetapi, tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku.
“Kami akan memantau perkembangan banding ini, dan kami sangat yakin akan memenangkannya,” ujar Hassett kepada Fox Business.
Sebelumnya, pada 2 April, Presiden AS menandatangani dekrit eksekutif yang memberlakukan tarif balasan terhadap impor dari berbagai negara. Tarif dasar ditetapkan 10 persen, dengan tarif lebih tinggi untuk 57 negara, disesuaikan dengan defisit perdagangan masing-masing negara dengan AS.
Pada 9 April, Trump mengumumkan tarif dasar 10 persen tersebut akan berlaku selama 90 hari untuk lebih dari 75 negara yang tidak melakukan tindakan balasan dan telah mengajukan perundingan, kecuali Tiongkok.