Peringatan Jasa Marga: Truk ODOL Pemicu Ratusan Kecelakaan, Ribuan Nyawa Melayang Akibat Regulasi yang Mandek
Angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol nasional menunjukkan tren mengkhawatirkan. Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk., Rivan Achmad Purwantono, sejak awal tahun hingga saat ini, tercatat 406 insiden kecelakaan. Yang lebih mencemaskan, 95 di antaranya melibatkan truk dengan muatan berlebih atau yang dikenal sebagai *over dimension over loading* (ODOL).
Rivan menyoroti bahwa sebagian besar insiden ini dipicu oleh kelalaian pengemudi, seperti kurangnya antisipasi dan rasa kantuk. Ia menegaskan, kondisi ini mencerminkan masih banyak sopir yang mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Ini menjadi perhatian kita semua, terutama dampaknya untuk keselamatan,” ujar Rivan dalam konferensi pers di Habitate Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, menggarisbawahi urgensi masalah ini.
Terkait dalih pengemudi yang kerap menyalahkan kemiringan jalan sebagai penyebab kecelakaan, Rivan menepis argumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa truk masih dapat dikendalikan dengan baik dan mampu mengerem secara optimal jika tidak membawa muatan berlebih. “Sepanjang truk itu memenuhi syarat, pasti masih bisa mengerem,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa kemiringan jalan tol berada dalam batas wajar, yakni berkisar antara 3-4 derajat.
Kekhawatiran Rivan semakin memuncak melihat maraknya kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Ia dengan tegas menyatakan bahwa jalan raya seharusnya bukan menjadi arena yang mengancam nyawa. “Jalan bukan area untuk membunuh,” pungkasnya, menyerukan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan.
Regulasi ODOL Masih Terganjal Implementasi
Ironisnya, di tengah keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan truk ODOL, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan adanya regulasi yang telah lama mandek. Ia memaparkan bahwa aturan terkait kendaraan *overloading* sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah berlaku selama 16 tahun. “Tapi tak terlaksana, bahkan hingga 16 tahun,” keluhnya.
Dudy menyayangkan penegakan aturan krusial ini yang belum berjalan optimal. Ia menjelaskan bahwa para pengusaha dan sopir truk kerap berdalih alasan ekonomi sebagai pemicu utama mereka membawa muatan melebihi batas dan tidak sesuai standar.
Padahal, lanjut Dudy, keberadaan truk ODOL memiliki kontribusi signifikan terhadap angka kematian di jalan raya. Ia mengungkapkan data tragis, “Tercatat sebanyak 6.000-an orang meninggal dunia akibat kehadiran truk ODOL di jalan raya.” Menegaskan betapa seriusnya masalah ini, Dudy menambahkan bahwa bahkan satu nyawa pun sudah terlalu banyak, apalagi ribuan. Tak hanya korban jiwa, truk ODOL juga disorot sebagai penyebab kerusakan infrastruktur jalan yang masif.