LAMPUNG, RAGAMUTAMA.COM – Sebuah insiden pengeroyokan terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, di mana seorang pemuda menjadi korban amukan empat pria. Pemicunya diduga kuat karena perselisihan terkait seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Kepala Kepolisian Sektor Penengahan, Inspektur Satu (Iptu) Donal Afriansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tidak menyenangkan ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban, yang diketahui bernama Erif Jaufanka dan berusia 22 tahun, menderita luka-luka serius di bagian kepala, tangan, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keempat pelaku,” ungkap Donal saat dihubungi pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, insiden bermula ketika ia menjemput seorang pemandu karaoke berinisial SNT, yang diakui olehnya sebagai kekasihnya. Saat itu, SNT sedang menemani salah seorang pelaku yang bernama Jarot (30) di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Dusun Yogaloka, Kecamatan Ketapang. Korban kemudian berupaya mengajak SNT untuk segera pulang.
Jarot, yang merasa tersinggung dan sakit hati atas tindakan tersebut, lantas memanggil tiga orang rekannya, yaitu Eko Sutrisno (30), MF, dan F. Saat ini, Eko dan Jarot telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Keempat pelaku tersebut kemudian membuntuti korban yang saat itu sedang mengantarkan SNT menuju rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Penengahan.
“Korban sempat dihadang oleh keempat pelaku, namun ia tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanan,” jelas Donal.
Setibanya di rumah kontrakan SNT, para pelaku yang masih mengikuti dari belakang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan benda-benda tumpul seperti kayu balok dan paving blok.
SNT sempat berupaya menarik korban masuk ke dalam kamar dengan tujuan untuk menyelamatkannya, namun para pelaku nekat mendobrak pintu kamar dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah melihat korban tergeletak tak berdaya, para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya dilarikan ke RS Bob Bazar untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif.
Donal menambahkan bahwa para pelaku yang telah berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.