Tragis! Pencabul Anak Tewas di Sel Bali, Polisi & Tahanan Terseret

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah insiden tragis yang berujung maut mengguncang Polresta Denpasar. Seorang pria berinisial AI (35), yang ditahan atas dugaan pencabulan anak, meregang nyawa akibat pengeroyokan di dalam sel tahanan. Enam orang tahanan lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangannya pada Sabtu (7/6), mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Enam dari tujuh tahanan yang terlibat dalam insiden pengeroyokan maut di Denpasar tersebut kini dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.

Identitas keenam tersangka pengeroyokan di tahanan Denpasar tersebut adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM. Menariknya, mereka semua merupakan tahanan yang tersangkut kasus narkotika. Meski demikian, motif di balik aksi pengeroyokan ini masih dalam pendalaman intensif pihak kepolisian, dan hasilnya akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Tak hanya berhenti pada para tahanan, insiden maut ini juga menyeret tiga anggota kepolisian Polresta Denpasar ke dalam proses hukum. Mereka kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga lalai dalam menjalankan tugas piket, sebuah kelalaian yang fatal hingga berujung pada pengeroyokan terhadap AI di dalam sel tahanan.

Ketiga anggota polisi yang dikenakan sanksi disipliner tersebut adalah Bripka ADP dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Denpasar, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS dari Satuan Pengamanan dan Tahanan (Samapta) Polresta Denpasar. Atas kelalaian mereka yang tidak memonitor area piket jaga saat pengeroyokan terjadi, Kombes Ariasandy menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan anggota, sehingga mereka diselama 30 hari dan dikenakan sanksi kode etik.

Baca Juga :  Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas

Kronologi insiden pengeroyokan maut ini bermula pada hari Rabu (4/6), ketika AI ditangkap dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Denpasar. Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas piket menerima laporan dari salah satu tahanan bahwa AI telah jatuh di kamar mandi sel.

Petugas piket segera melarikan AI ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, tak berselang lama, AI dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Hasil pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengungkap fakta mengejutkan: kematian AI bukan karena jatuh, melainkan diduga kuat akibat aksi pengeroyokan brutal di dalam sel tahanan.

Berita Terkait

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!
Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!

Berita Terbaru