RAGAMUTAMA.COM – Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria berinisial AF (29), yang merupakan warga desa setempat, tega melakukan penikaman terhadap seorang pria berinisial S di tepi sungai Desa Keban Agung.
Menurut keterangan yang berhasil dikumpulkan, peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka hendak membersihkan diri di sungai yang terletak di Desa Keban Agung.
Saat berada di lokasi tersebut, tersangka bertemu dengan korban, yang kemudian memicu keributan dengan melontarkan serangkaian perkataan yang bersifat provokatif.
“Didorong oleh emosi yang memuncak, tersangka yang sudah menggenggam sebilah pisau di tangan kirinya dengan cepat menghunus senjata tajam tersebut dan menusukkannya sekali ke bagian dada kiri korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, pada hari Minggu (11/5/2025).
Usai melakukan aksi penikaman yang mengerikan tersebut, tersangka segera membuang senjata tajam yang digunakannya ke dalam sungai dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat upaya tersebut, tersangka berhasil diringkus di kediamannya hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian,” ungkap Iptu Andaru lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, antara lain sebuah handuk berwarna merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti pasta gigi, sikat gigi, dan sabun, serta sehelai celana pendek berwarna hitam. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa tindakan nekatnya menikam korban dilatarbelakangi oleh masalah pribadi yang diduga kuat dipicu oleh perasaan kesal dan dendam. Diketahui bahwa keduanya memang memiliki riwayat perselisihan sebelumnya,” terang Iptu Andaru.
Akibat perbuatannya, AF kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (mcr35/jpnn)