Tragis! 5 Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar Setelah 3 Tahun Bersama

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – MAJALENGKA – Sebuah tragedi mengguncang Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang mahasiswi, yang diidentifikasi dengan inisial APA (21), diduga kuat telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Kepolisian Resor Majalengka, melalui Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian, mengungkapkan pada hari Senin (5/5) bahwa kasus dugaan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang ini terungkap berkat laporan dari pihak RSUD Majalengka. Laporan tersebut menginformasikan tentang kedatangan seorang wanita yang membawa jenazah seorang pria pada hari Sabtu (3/5).

Polisi Resor Majalengka, Jawa Barat, kini tengah mengusut tuntas serangkaian fakta terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswi terhadap pacarnya, yang sayangnya berakibat fatal.

Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan di Majalengka:

  1. Mahasiswi Memukul Kekasihnya dengan Tangan Kosong

    Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas

    Dari hasil investigasi awal, terungkap bahwa korban mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik sebelum menghembuskan napas terakhir.

  2. “Pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar AKBP Willy saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penganiayaan ini.

    Rangkaian kejadian tragis ini bermula ketika korban, seorang pria berusia 22 tahun, dijemput pada hari Selasa (30/4) dan kemudian dibawa ke kediaman tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka.

    Ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali ke rumah orang tuanya pada hari berikutnya, tersangka APA diduga terpancing emosinya dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

    “Tersangka melakukan pemukulan terhadap wajah korban menggunakan tangan kosong, bahkan juga menggunakan telepon genggam,” jelas Kapolres Majalengka.

    Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah

    Akibat perbuatan tersebut, menurut AKBP Willy, korban mengalami luka serius di area wajah yang menyebabkan sesak napas dan berujung pada kematian.

  3. Korban Sempat Dikurung Selama 3 Hari

    Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya

    Lebih lanjut, Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi yang sangat lemah.

    Korban tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar, bahkan untuk keperluan buang air pun hanya diperbolehkan menggunakan botol dan popok yang telah disediakan oleh tersangka.

    “Selama masa itu, korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban selalu dikunci dari luar untuk menghindari perhatian dari orang tua tersangka,” ungkapnya.

  4. Sudah Pacaran 3 Tahun

    AKBP Willy mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku merasa enggan untuk membiarkan korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun terakhir.

    Diketahui bahwa antara pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun.

    “Mereka telah memiliki hubungan khusus selama tiga tahun,” imbuh AKBP Willy.

  5. Mahasiswi Panik

    Kepala Satreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Tersangka kemudian dilanda kepanikan dan meminta bantuan dari temannya yang berinisial TD untuk mengantarkan jenazah korban ke rumah sakit.

    “Jenazah korban sempat ditempatkan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Bahkan, sempat muncul niat dari pelaku untuk membuang jenazah,” ungkapnya.

  6. Korban Tidak Melakukan Perlawanan

    Dari hasil autopsi yang dilakukan, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

    Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena kondisinya yang sedang tidak sehat saat kejadian.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkas AKP Ari. (antara/RAGAMUTAMA.COM)

    Baca Juga :  Hotel Murah Dekat Kertajati: Pilihan Terbaik Mulai Rp149 Ribu

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

technology

Samsung Galaxy Z Fold 7 & Flip 7 Rilis 9 Juli? Bocoran Terbaru!

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:03 WIB

finance

Harga Emas Antam Hari Ini

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:42 WIB

Public Safety And Emergencies

Retret IPDN, Kepala Daerah Pilih Naik Whoosh: Cepat & Efisien!

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:38 WIB

Uncategorized

Whoosh Antar Kepala Daerah Retret di IPDN, Apa Agendanya?

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:33 WIB