Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kini menghadapi realitas pahit setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., pada Jumat, 18 Juli 2025, sontak memicu gelombang kekecewaan dan protes keras dari ratusan pendukungnya yang setia.
Momen ketegangan memuncak saat Tom Lembong keluar dari ruang sidang pada pukul 18.03 WIB. Menurut pantauan Tempo, kehadirannya dengan rompi berwarna merah muda segera disambut gemuruh sorakan “Free, Free Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” dari kerumunan massa yang telah menantinya. Mereka tak henti-hentinya mengangkat poster-poster berisi dukungan dan seruan pembebasan.
Menanggapi sambutan emosional tersebut, Tom Lembong membalas dengan senyuman tipis seraya mengangkat tangannya yang terborgol, pemandangan yang justru semakin mengobarkan semangat para pendukung. Situasi pun kian memanas ketika aksi dorong-mendorong tak dapat dihindarkan. Sejumlah pengunjung sidang bahkan berupaya menerobos barisan pembatas yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, menunjukkan kuatnya emosi yang meluap di lokasi.
Di tengah kericuhan, seorang pengunjung yang enggan disebut namanya menyuarakan kekecewaannya mendalam, menilai vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sangat tidak adil. “Kayaknya mereka sengaja mengabaikan pembelaan Tom, seperti dikriminalisasi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia melihat banyak kejanggalan dalam seluruh proses hukum yang berlangsung terhadap Mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Dasar Jaksa Menuduh Tom Lembong Korupsi Impor Gula