Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan impor gula. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyoroti beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Lebih lanjut, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada proses impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016. Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 578 miliar. Selain itu, Tom Lembong diyakini telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi lain, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).