Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan impor gula. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :  Terbukti Suap, Dua Hakim Surabaya Divonis Tujuh Tahun!

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyoroti beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Lebih lanjut, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada proses impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016. Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 578 miliar. Selain itu, Tom Lembong diyakini telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi lain, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 515.408.740.970,36.

Baca Juga :  Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung
Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:47 WIB

Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:40 WIB

Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!

Berita Terbaru

entertainment

Low Life: Serial Korea Terbaru, Perburuan Harta Karun Mematikan

Sabtu, 5 Jul 2025 - 03:06 WIB

travel

Vietnam: Destinasi Wisata Baru yang Sedang Naik Daun

Sabtu, 5 Jul 2025 - 02:16 WIB

technology

WIFI Bidik Spektrum 1,4 GHz: Optimis Menang Lelang!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 01:11 WIB