Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang merugikan keuangan negara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7), jaksa menyatakan, “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.” Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Tom Lembong diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, dalam tuntutan ini, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan Tom Lembong terkait penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan gula swasta. Proses penerbitan izin impor gula ini disebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi serta tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur yang seharusnya dilalui.
Persetujuan impor yang menjadi pokok perkara ini diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Izin yang diterbitkan oleh Tom Lembong tersebut diduga menimbulkan kemahalan harga yang harus dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Selain itu, perbuatannya juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Dampak dari tindakan tersebut, negara ditaksir merugi senilai Rp 515 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 578,1 miliar. Jaksa berkeyakinan bahwa unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum membacakan tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu menguraikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).