Tom Lembong: Negara Rugi Rp 194,7 Miliar, Kata Hakim!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebesar Rp 194,71 miliar. Angka ini secara signifikan lebih rendah dari perhitungan yang diajukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan tegas menyatakan bahwa perhitungan BPKP terkait kekurangan bea masuk dan pajak tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara yang riil. Alasannya, perhitungan tersebut dinilai hanya berupa potensi yang belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Anggota Majelis Hakim, Alfia Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, menjelaskan, “Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.” Ini menjadi kunci perbedaan dalam penetapan nilai kerugian.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar dalam kasus korupsi impor gula ini. Nilai tersebut berasal dari dua komponen utama: pertama, kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar, sebesar Rp 194,7 miliar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp 320,6 miliar.

Dengan penolakan komponen kedua, hakim Alfia Setyawan menegaskan, “Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.” Implikasinya, hanya komponen pertama, yakni Rp 194,7 miliar yang berasal dari kemahalan harga, yang diakui sebagai kerugian keuangan negara. Jumlah ini, menurut hakim, merupakan bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI.

Terkait putusan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakannya mengeluarkan izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hakim menjelaskan bahwa kebijakan Tom Lembong tersebut justru menguntungkan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan kuota impor dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB