Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa terdapat hubungan erat antara pabrik gula swasta dan perusahaan distributor dalam perkara korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Temuan ini menjadi salah satu dasar putusan yang menghukum Tom Lembong.
Dalam persidangan pada Jumat, 18 Juli 2025, anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah, secara gamblang menyatakan, “Sebagaimana fakta hukum di persidangan, bahwa di antara pabrik gula swasta dan perusahaan distributor yang dikerjasamakan oleh PT PPI, Inkopkar, dan Inkoppol untuk melakukan penugasan dan operasi pasar memiliki hubungan atau satu grup.” PT PPI adalah akronim dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebuah badan usaha milik negara yang turut terseret dalam kasus ini. Sementara itu, Inkopkar adalah Induk Koperasi Kartika milik TNI AD, dan Inkoppol merupakan singkatan dari Induk Koperasi Kepolisian RI.
Hakim Purwanto merinci beberapa contoh kelompok perusahaan yang terhubung. Ia menyebutkan, “Seperti PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furindo yang satu grup, yaitu Samora Group.” Selain itu, terungkap pula adanya hubungan keluarga di antara pemegang saham PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama, yang keduanya bernaung di bawah FKS Group. Tak hanya itu, “PT Duta Sugar Indonesia, PT Jawamanis Rafinasi, dan PT Sari Agrotama Persada juga merupakan satu grup,” tambah Purwanto.
Majelis hakim menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Pokok dan Barang Penting, serta Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan memiliki kewajiban. Beleid tersebut mewajibkan dirinya atau menugaskan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini krusial demi mencegah praktik kartel, memastikan ketersediaan stok gula yang memadai, dan menjaga stabilisasi harga di pasar.
Kewajiban tersebut ditujukan untuk menghindari “kerja sama atau persekongkolan oleh beberapa perusahaan atau kelompok industri untuk mengendalikan harga produksi atau distribusi barang,” ujar Purwanto, yang sejalan dengan larangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, “kewajiban melakukan pengawasan tersebut tidak pernah dilakukan terdakwa selaku Menteri Perdagangan,” tegas hakim.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Perkalian Janggal Audit Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong