Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini ditetapkan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Selain pidana kurungan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menginginkan hukuman penjara tujuh tahun serta denda Rp 750 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi terkait kasus impor gula yang terjadi pada periode 2015 hingga 2016. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat Tom Lembong keluar dari ruang sidang pada pukul 18.03 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah muda khas tahanan, ia disambut kerumunan pendukungnya yang sudah menanti. Mereka langsung meneriakkan yel-yel penuh semangat, “Free, Free Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” sambil mengacungkan poster-poster dukungan. Menanggapi sambutan itu, Tom tersenyum tipis dan mengangkat tangannya yang terborgol, yang justru memicu sorakan massa menjadi semakin riuh.
Seorang pengunjung yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas putusan ini, menilai vonis tersebut tidak adil. “Kayaknya mereka sengaja mengabaikan pembelaan Tom, seperti dikriminalisasi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan yang ia saksikan selama proses hukum berlangsung.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam vonis pidana Tom Lembong:
- Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa dianggap lebih memprioritaskan pendekatan ekonomi kapitalis dalam merumuskan kebijakan terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Hal ini dinilai tidak selaras dengan prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila yang diamanatkan UUD 1945, yang menekankan pada kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
- Dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa dinilai tidak berlandaskan pada asas kepastian hukum. Ia tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pengendalian dan stabilitas harga di sektor perdagangan, khususnya komoditas gula.
- Terdakwa juga dinilai tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab. Ia tidak memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat dan adil, khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula agar tetap terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau sebagai kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
- Selain itu, terdakwa dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih. Ia tidak memastikan agar harga gula tersebut dapat diperoleh dengan stabil dan terjangkau. Akibatnya, harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap berada pada level yang tinggi.
Sementara itu, beberapa hal berikut menjadi pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Tom Lembong:
- Terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
- Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
- Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan, serta tidak menghambat jalannya persidangan.
- Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Artikel ini ditulis oleh Amelia Rahima Sari dan Anggia Leksa Putri.
Pilihan Editor: Anies Baswedan dan Saut Situmorang Bicara Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong