Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Pembacaan vonis ini menandai kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong telah memasuki babak akhir. 

Setelah proses hukum berjalan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025). 

Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan yang dianggap lebih menguntungkan ekonomi kapitalis daripada keadilan sosial.

Namun, ada empat faktor yang memberatkan vonis Tom Lembong dalam persidangan ini. Apa saja keempat faktor tersebut? 

Empat hal yang memberatkan vonis Tom Lembong

Dalam pembacaan vonis Tom Lembong, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan empat faktor yang memberatkan hukuman mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 itu. 

Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan kasus Tom Lembong adalah kebijakan impor yang dianggap lebih mendukung ekonomi kapitalis. 

Langkah ini dianggap bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial. 

“Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar Hakim Alfis Setiawan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025). 

Baca Juga :  Skandal Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus Segera Disidang

Hakim juga mencatat bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong memperkaya pengusaha swasta dan tidak melibatkan koordinasi antar kementerian.

Lebih lanjut, ia sebagai Mendag kala itu disebut mengabaikan kepentingan masyarakat.

Menurut hakim, masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. 

Harga GKP pada Januari 2016 tercatat sebesar Rp 13.149 per kilogram dan pada Desember 2016 melonjak menjadi Rp 14.213 per kilogram.

Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi 

Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

Selain itu, sikap sopan mantan Menteri Perdagangan selama persidangan itu juga menambah nilai plus di mata hakim. 

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ungkap Hakim Alfis Setiawan.

Meskipun demikian, keputusan hakim ini tidak mengurangi tanggung jawab Tom Lembong atas kebijakan yang melibatkan impor gula dari perusahaan swasta.

Pengadilan tetap menganggapnya telah membuat kebijakan yang merugikan negara. 

Hal ini mengarah pada ketegangan dalam proses hukum, mengingat Tom Lembong tidak menerima aliran dana hasil korupsi. Akan tetapi, ia menjalani proses hukum karena kebijakan yang dikeluarkan sebagai pejabat publik.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencatatkan perbedaan pendapat dengan jaksa terkait kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini. 

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi,” kata Hakim Alfis Setiawan, dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025). 

Baca Juga :  Kasus Kriminal Heboh di Sulut: Pencurian Mobil di Depan RS Sam Ratulangi hingga Pencuri HP Ditangkap

Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menggambarkan bagaimana kebijakan pemerintah di sektor perdagangan dapat berisiko bagi kepentingan publik. 

Respons Tom Lembong atas vonisnya dijatuhkan

Setelah vonis, Tom Lembong menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah banding. 

“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025). 

Dalam pembelaannya, Tom Lembong juga menyoroti bahwa pengadilan telah gagal membuktikan bahwa ada niat jahat (mens rea) di balik kebijakannya dan mengabaikan bahwa Mendag memiliki kewenangan tersebut. 

Selain itu Majelis Hakim dianggap telah mengabaikan fakta persidangan yang juga melibatkan pernyataan saksi ahli.

“Ya sekali lagi, boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli,” kata dia. 

Sementara itu, kasus Tom Lembong dimulai dengan penyidikan pada Oktober 2023.

Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016. 

Jaksa menilai bahwa kebijakan impor yang menguntungkan perusahaan swasta menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Meski Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi, jaksa menilai kebijakannya melanggar hukum.

Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa lebih dari 90 dan menggeledah Kementerian Perdagangan.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Syakirun Ni’am, Tri Indriawati | Editor: Dani Prabowo, Jessi Carina, Nawir Arsyad Akbar)

Berita Terkait

LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Bau Tidak Sedap Muncul di Semak-Semak, Ternyata Mayat Wanita Diborgol
Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus
Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan
Hakim Ketua Vonis Tom Lembong: Siapa Sosok di Balik Putusan?
Tom Lembong Terborgol Sapa Pendukung: Kejutan di Tengah Kampanye!

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:53 WIB

LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:41 WIB

Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:28 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:17 WIB

Bau Tidak Sedap Muncul di Semak-Semak, Ternyata Mayat Wanita Diborgol

Berita Terbaru

sports

Yoo Jae-hoon: Reaksi Indonesia Segrup Arab Saudi & Irak

Sabtu, 19 Jul 2025 - 19:35 WIB

sports

Tajamnya Garuda Muda! Sorotan Piala AFF U-23 Indonesia

Sabtu, 19 Jul 2025 - 18:47 WIB

Uncategorized

David Corenswet ‘Superman’ Menikah? Intip Kisah Cintanya!

Sabtu, 19 Jul 2025 - 18:23 WIB

Family And Relationships

DJ Bravy: Pacar Setia Erika Carlina, Karier, dan Dukungan Hamil

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:53 WIB