Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, menghadapi babak krusial dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tuntutan ini sontak memicu reaksi keras dari Tom Lembong. Ia menyatakan “terheran-heran dan kecewa” karena merasa surat tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama lebih dari 20 kali persidangan. Menurutnya, tuntutan tersebut tak ubahnya salinan dari surat dakwaan, tanpa penyesuaian sedikit pun yang mencerminkan kesaksian para saksi maupun ahli.
Tom Lembong bahkan mengungkapkan perasaannya yang “surreal,” seolah berada dalam “dunia khayalan,” dan mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung. Ia juga menyoroti sikap kooperatifnya yang telah ditunjukkan sejak tahap penyelidikan, di mana ia selalu hadir tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia merasa kekecewaan lantaran jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatifnya tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta pidana penjara 7 tahun bagi Tom Lembong, tetapi juga denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Oleh sebab itu, jaksa meyakini Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 578,1 miliar. Kerugian fantastis ini disinyalir timbul dari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada sepuluh perusahaan, yang dilakukan tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah
Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dinilai “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.” Selain itu, perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun satu-satunya pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Pilihan Editor Seterang Apa Jejak Kopral Herman dalam Pembunuhan Wartawan Karo