Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Gegerkan Publik

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong yang menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah bagi perusahaan gula swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan, khususnya karena penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Meski demikian, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, mengingat fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana hasil korupsi dari perkara ini.

Baca Juga :  Kasus Temuan HGB 656 Hektar di Sidoarjo Naik Jadi Penyidikan

Sebelumnya, dalam tuntutannya pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, sekaligus memperkaya para pengusaha gula swasta. Dalam dakwaannya, jaksa juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menyerahkan peran tersebut kepada perusahaan BUMN. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

Menanggapi tuntutan dan dakwaan tersebut, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya secara tegas membantah seluruh tuduhan. Mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan ini sempat mengibaratkan persidangannya sebagai “perang” di mana semua pihak berupaya untuk menang. Ia mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya bersifat politis, terutama karena posisinya yang berseberangan dengan pihak penguasa menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Lebih lanjut, mereka juga berargumen bahwa kesaksian para saksi di persidangan justru banyak yang meringankan posisi Tom Lembong. Sidang vonis ini sendiri diwarnai dengan menggemanya lagu kebangsaan Indonesia Raya, menambah nuansa tersendiri pada momen pembacaan putusan.

Berita Terkait

Tom Lembong Terborgol Sapa Pendukung: Kejutan di Tengah Kampanye!
Korupsi Kemnaker: 85 Pegawai Nikmati Uang TKA, KPK Ungkap Fakta
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Peran 3 Tersangka Perdagangan Bayi yang Masih Buron, Salah Satunya Diduga Bos Sindikat
Perdagangan Bayi Singapura: Polisi Buru Orang Tua Adopsi Ilegal
Perdagangan Bayi Singapura: Polisi Bekuk Tersangka Baru!
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Apa Peran Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook?
Penyidikan Chromebook: Nadiem Bikin Grup Whatsapp Mas Menteri Core Team Dua Bulan Sebelum Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:29 WIB

Tom Lembong Terborgol Sapa Pendukung: Kejutan di Tengah Kampanye!

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Gegerkan Publik

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:17 WIB

Korupsi Kemnaker: 85 Pegawai Nikmati Uang TKA, KPK Ungkap Fakta

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:29 WIB

Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:05 WIB

Peran 3 Tersangka Perdagangan Bayi yang Masih Buron, Salah Satunya Diduga Bos Sindikat

Berita Terbaru

Uncategorized

Vonis Tom Lembong, Pengacara: Bahaya! Menteri Lain Bisa Kena

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:47 WIB

technology

Infinix Hot 50 Pro Plus vs Poco M7 Pro 5G: Pilih Mana?

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:41 WIB

Uncategorized

Vonis Tom Lembong, Pengacara: Ancaman Bagi Semua Menteri!

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:11 WIB