JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong yang menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah bagi perusahaan gula swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan, khususnya karena penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Meski demikian, Majelis Hakim tidak menghukumnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, mengingat fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana hasil korupsi dari perkara ini.
Sebelumnya, dalam tuntutannya pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, sekaligus memperkaya para pengusaha gula swasta. Dalam dakwaannya, jaksa juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menyerahkan peran tersebut kepada perusahaan BUMN. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan dan dakwaan tersebut, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya secara tegas membantah seluruh tuduhan. Mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan ini sempat mengibaratkan persidangannya sebagai “perang” di mana semua pihak berupaya untuk menang. Ia mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya bersifat politis, terutama karena posisinya yang berseberangan dengan pihak penguasa menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Lebih lanjut, mereka juga berargumen bahwa kesaksian para saksi di persidangan justru banyak yang meringankan posisi Tom Lembong. Sidang vonis ini sendiri diwarnai dengan menggemanya lagu kebangsaan Indonesia Raya, menambah nuansa tersendiri pada momen pembacaan putusan.