Tom Lembong Bersaksi: Kasus Eks Direktur PT PPI Terungkap?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, memberikan kesaksian penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang tersebut melibatkan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Persidangan yang berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, secara resmi membuka agenda pemeriksaan saksi, dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai saksi utama yang dijadwalkan hadir.

Sesi persidangan dimulai tepat pukul 10.30 pagi. Mengawali kesaksiannya, Tom Lembong terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai prosedur hukum, sebelum majelis hakim melanjutkan dengan verifikasi identitasnya secara menyeluruh.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum telah memaparkan secara rinci keterlibatan Charles Sitorus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Dakwaan menyebutkan bahwa Charles Sitorus bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta untuk memanipulasi dan mengatur harga jual gula kristal putih di pasaran.

Pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam konspirasi tersebut meliputi Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Selain pengaturan harga, Charles Sitorus juga didakwa sengaja tidak melaksanakan pengadaan dan distribusi gula kristal putih melalui mekanisme operasi pasar atau pasar murah yang seharusnya. Sebaliknya, proses distribusi gula justru dilakukan melalui jalur distributor yang telah diatur secara khusus.

Pengaturan distribusi gula kristal putih ini disinyalir berdasarkan kesepakatan ilegal antara Charles Sitorus dengan sembilan pengusaha. Kesembilan pengusaha tersebut adalah delapan nama yang telah disebutkan sebelumnya, ditambah dengan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.

Atas perbuatannya, Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!
Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang
Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?
UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!
MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!
Arsy Hermansyah Jadi Petugas Upacara 17-an 2025? Ini 7 Potretnya!
Tragis! Bocah Sukabumi Meninggal Penuh Cacing Usai Ziarah Makam Raya
Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:03 WIB

UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:42 WIB

MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB