Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, memberikan kesaksian penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang tersebut melibatkan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Persidangan yang berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, secara resmi membuka agenda pemeriksaan saksi, dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai saksi utama yang dijadwalkan hadir.
Sesi persidangan dimulai tepat pukul 10.30 pagi. Mengawali kesaksiannya, Tom Lembong terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai prosedur hukum, sebelum majelis hakim melanjutkan dengan verifikasi identitasnya secara menyeluruh.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum telah memaparkan secara rinci keterlibatan Charles Sitorus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Dakwaan menyebutkan bahwa Charles Sitorus bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta untuk memanipulasi dan mengatur harga jual gula kristal putih di pasaran.
Pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam konspirasi tersebut meliputi Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
Selain pengaturan harga, Charles Sitorus juga didakwa sengaja tidak melaksanakan pengadaan dan distribusi gula kristal putih melalui mekanisme operasi pasar atau pasar murah yang seharusnya. Sebaliknya, proses distribusi gula justru dilakukan melalui jalur distributor yang telah diatur secara khusus.
Pengaturan distribusi gula kristal putih ini disinyalir berdasarkan kesepakatan ilegal antara Charles Sitorus dengan sembilan pengusaha. Kesembilan pengusaha tersebut adalah delapan nama yang telah disebutkan sebelumnya, ditambah dengan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Atas perbuatannya, Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).