Ragamutama.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, tidak akan memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka lain dalam kasus korupsi importasi gula. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan bahwa perkara korupsi impor gula ini akan terus berjalan bagi pihak-pihak selain Tom Lembong.
Sutikno menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi ini bersifat spesifik, hanya ditujukan untuk Tom Lembong. “Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan, proses itu tetap berjalan,” tegas Sutikno di Kejaksaan Agung pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Sutikno menerangkan bahwa pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif yang sepenuhnya dimiliki oleh presiden. Ia menekankan pentingnya membedakan abolisi dengan putusan bebas yang didasarkan pada ketidakbuktian di persidangan. Dengan demikian, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi, “sifat melawan hukum tetap ada,” dan proses hukum terhadap para pihak lainnya dalam skandal impor gula ini tidak terhambat.
Dalam kasus korupsi importasi gula yang disidik Kejaksaan Agung ini, total sebelas tersangka telah ditetapkan, dan saat ini perkaranya sedang dalam proses persidangan. Selain Tom Lembong, para tersangka lain termasuk Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, serta sembilan petinggi perusahaan yang mendapatkan izin impor gula. Sebagai bagian dari penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar dari berbagai perusahaan terkait, yang sempat dipertontonkan dalam konferensi pers pada Februari lalu.
Tom Lembong sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Meskipun demikian, majelis hakim dalam putusannya menilai bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan finansial apa pun dari kebijakannya dalam menerbitkan izin impor gula kepada sembilan perusahaan tersebut. Bahkan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat atau mens rea saat mengeluarkan izin impor tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025. Namun, proses hukum tersebut terhenti setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 30 Juli 2025. Hanya sehari setelah pengajuan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati pemberian abolisi bagi Tom Lembong. Dalam kesepakatan yang sama, pemerintah dan DPR juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, serta 1.116 narapidana lainnya.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.









