Jakarta – Mantan bakal calon presiden 2024, Anies Baswedan, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas diterbitkannya abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Anies, yang turut menanti momen kebebasan Tom di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo atas usulan abolisi tersebut, yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, di halaman depan Rutan Cipinang, Anies Baswedan menyatakan, “Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga.”
Menurut Anies, keputusan abolisi ini menjadi sebuah harapan yang sangat membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, mengingat mereka telah terpisah selama 9 bulan 3 hari, tepatnya sejak 29 Oktober 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membagikan pesan syukur dari Tom Lembong, yang meyakini bahwa Tuhan selalu berpihak pada kebenaran dan membuka jalan. Anies menambahkan, Tom Lembong sering mengatakan, “God work in the mysterious ways,” atau Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Mantan menteri perdagangan di era kabinet Presiden Joko Widodo ini dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 194,72 miliar. Namun, putusan tersebut menuai polemik signifikan. Meskipun dinyatakan bersalah, majelis hakim menegaskan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima hasil korupsi dan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perbuatannya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Tom Lembong: Abolisi untuk Membebaskan Tahanan Politik