Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Advokat Zaid Mushafi menyatakan optimisme tinggi terkait permohonan banding mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Zaid meyakini majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena tidak ada niat jahat yang terbukti dan kerugian negara yang didalilkan tidak berkorelasi langsung dengan Tom Lembong,” ujar Zaid saat dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi impor gula ini tidak memiliki korelasi langsung dengan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Permohonan banding Tom Lembong dijadwalkan akan diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. “Tidak ada jalan lain secara hukum selain mengajukan banding untuk kasus ini,” tutur Zaid, menegaskan langkah hukum yang ditempuh.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan yang menyatakan “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.”

Selain pidana kurungan, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Kendati demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini. Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam putusannya, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB