Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Advokat Zaid Mushafi menyatakan optimisme tinggi terkait permohonan banding mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Zaid meyakini majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena tidak ada niat jahat yang terbukti dan kerugian negara yang didalilkan tidak berkorelasi langsung dengan Tom Lembong,” ujar Zaid saat dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi impor gula ini tidak memiliki korelasi langsung dengan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Permohonan banding Tom Lembong dijadwalkan akan diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. “Tidak ada jalan lain secara hukum selain mengajukan banding untuk kasus ini,” tutur Zaid, menegaskan langkah hukum yang ditempuh.

Baca Juga :  Wali Kota Yogyakarta Terpilih Hasto Wardoyo Mengaku Belum Dapat Undangan Pelantikan

Sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan yang menyatakan “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.”

Selain pidana kurungan, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Ketua Hakim Kasus Harvey Moeis Dipindah Tugas ke Papua Barat

Kendati demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini. Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam putusannya, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!
Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?
Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!
Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?
Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah
Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!
Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!
Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:17 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:04 WIB

Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!

Senin, 21 Juli 2025 - 14:58 WIB

Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

entertainment

Klarifikasi DJ Panda: Soal Kehamilan Erika Carlina

Selasa, 22 Jul 2025 - 03:59 WIB

entertainment

Reuni Oasis 2025: Akankah Noel Gallagher Rujuk?

Selasa, 22 Jul 2025 - 03:34 WIB

technology

Awas! 42 HP Xiaomi Ini Tak Dapat Android 16, Punyamu Termasuk?

Selasa, 22 Jul 2025 - 01:47 WIB