Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pak Tom akan banding atas putusan hakim tipikor,” demikian konfirmasi dari pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, melalui pesan singkat yang diterima pada Senin, 21 Juli 2025.
Permohonan banding tersebut dijadwalkan akan diajukan secara resmi pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, Zaid belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti pengajuan permohonan tersebut.
Keputusan banding ini menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meskipun demikian, hakim tidak membebankan kewajiban uang pengganti kepada mantan pejabat tersebut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Tom Lembong dinilai tidak menerima keuntungan finansial langsung dari kasus korupsi yang menjeratnya.
Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Preseden Buruk Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong