Tom Lembong Banding Besok! Apa Alasannya? Simak Selengkapnya!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pak Tom akan banding atas putusan hakim tipikor,” demikian konfirmasi dari pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, melalui pesan singkat yang diterima pada Senin, 21 Juli 2025.

Permohonan banding tersebut dijadwalkan akan diajukan secara resmi pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, Zaid belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti pengajuan permohonan tersebut.

Keputusan banding ini menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Baca Juga :  Dokter Umum Bisa Caesar, Efektifkah? Fasilitas Jadi Sorotan!

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meskipun demikian, hakim tidak membebankan kewajiban uang pengganti kepada mantan pejabat tersebut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Tom Lembong dinilai tidak menerima keuntungan finansial langsung dari kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga :  Bali Bingung: Turis Membludak, Hotel Justru Sepi? Ini Kata Dispar!

Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Preseden Buruk Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

Berita Terkait

Hamil? DJ Panda Buka Suara Soal Erika Carlina!
Berkas Calon Polwan Hangus di KM Barcelona: Kisah Anggela Maabuat
Koperasi Desa Merah Putih Prabowo: Cara Daftar Mudah & Cepat!
BMKG Prediksi Curah Hujan Juli di Jawa Barat Berkurang
Itinerary Bali 3 Hari 2 Malam, Telusuri Pesona Pantai Uluwatu
Kaesang Pastikan PSI Akan Terus Dukung Prabowo
Presiden Prabowo Sambangi Rumah Jokowi Jelang Hadiri Kongres PSI 2025 di Solo
Marquez Dominasi MotoGP Ceko 2025: Unggul 120 Poin Atas Alex

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:17 WIB

Hamil? DJ Panda Buka Suara Soal Erika Carlina!

Senin, 21 Juli 2025 - 22:59 WIB

Berkas Calon Polwan Hangus di KM Barcelona: Kisah Anggela Maabuat

Senin, 21 Juli 2025 - 20:53 WIB

Tom Lembong Banding Besok! Apa Alasannya? Simak Selengkapnya!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:41 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Prabowo: Cara Daftar Mudah & Cepat!

Senin, 21 Juli 2025 - 13:23 WIB

BMKG Prediksi Curah Hujan Juli di Jawa Barat Berkurang

Berita Terbaru

technology

Awas! 42 HP Xiaomi Ini Tak Dapat Android 16, Punyamu Termasuk?

Selasa, 22 Jul 2025 - 01:47 WIB

technology

Smart TV vs Android TV vs Google TV: Pilih Mana?

Selasa, 22 Jul 2025 - 01:35 WIB

entertainment

DJ Panda Ancam Erika Carlina Soal Kehamilan? Pengakuan Mengejutkan!

Selasa, 22 Jul 2025 - 01:10 WIB