Ragamutama.com – , Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa terdapat 17 karyawan Toko Mama Khas Banjar yang saat ini berada dalam status dirumahkan sementara pasca-penutupan toko. Penutupan toko milik Firly Norachim ini dipicu oleh dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait dengan pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual.
“Toko Mama Khas Banjar terpaksa ditutup, dan per hari ini, ada 17 orang karyawan yang sementara waktu dirumahkan,” jelas Maman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025. Pernyataan ini juga disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Maman menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UMKM berupaya agar Toko Mama Khas Banjar dapat kembali beroperasi dan melanjutkan usahanya. Beliau menyatakan telah menjalin komunikasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, salah satu lembaga perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada toko tersebut. Sebagai hasilnya, Toko Mama Khas Banjar memperoleh keringanan dalam pembayaran pinjaman.
“Alhamdulillah, melalui mekanisme perbankan, Mama Khas Banjar mendapatkan relaksasi berupa penangguhan pembayaran selama enam bulan,” tutur politikus dari Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan dengan tujuan memperkuat sektor UMKM mikro di wilayah Kalimantan Selatan. Ia berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyelenggarakan program kemitraan, pembinaan, pelatihan, serta sosialisasi bagi para pelaku UMKM mikro di daerah tersebut.
Saat ini, perkara Toko Mama Khas Banjar tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Terlepas dari putusan akhir, ia meyakini bahwa aparat penegak hukum akan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Maman menjelaskan bahwa karena kasus ini sudah memasuki ranah peradilan, Kementerian Koperasi dan UMKM tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan hakim. “Namun, dengan segala hormat, saya ingin menyampaikan concern dari Kementerian UMKM bahwa dalam memandang perspektif UMKM, kita perlu mempertimbangkan perspektif ekonomi nasional dan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula pada tanggal 9 Desember 2024, ketika aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengunjungi toko tersebut dan meminta Firly Norachim untuk menyegel barang-barang yang tidak memiliki label lengkap serta tanggal kedaluwarsa, dengan tujuan mencegah barang-barang tersebut diperjualbelikan. Firly, yang sebelumnya tidak mengetahui adanya peraturan tersebut, segera mematuhi instruksi dari pihak kepolisian.
Pada tanggal 11 Desember 2024, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dagangan Firly yang sebelumnya telah diminta untuk disegel dan tidak diperdagangkan. Penyitaan bahkan mencakup barang-barang di gudang yang belum diberi label dan tanggal kedaluwarsa karena belum selesai diproduksi dan belum akan diperdagangkan.
Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kasus Toko Mama Khas Banjar, Menteri UMKM Minta Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir