Tips Ampuh BEI: UMKM Sukses IPO dan Go Public

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengupayakan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan pasar modal melalui penawaran umum perdana (IPO). Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, langkah awal yang krusial bagi UMKM sebelum go public adalah penerapan corporate governance (GCG).

Nyoman menjelaskan, persiapan penerapan corporate governance mencakup sejumlah aspek penting, seperti penunjukan komisaris independen, pembentukan komite audit, penugasan unit audit eksternal, serta pengangkatan sekretaris perusahaan. BEI mengklasifikasikan UMKM sebagai perusahaan dengan aset berskala kecil hingga menengah, berkisar antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar. “Penerapan GCG yang baik akan mendorong peningkatan profesionalisme dan kemandirian dalam pengelolaan perusahaan,” ungkap Nyoman dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Lebih lanjut, Nyoman menekankan pentingnya UMKM memperhatikan legalitas dokumen, kondisi keuangan, dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku sebagai persiapan go public. “Aspek bisnis yang sehat dan keberlanjutan perusahaan atau going concern juga menjadi faktor penentu keberhasilan UMKM dalam proses go public,” tambahnya.

Data BEI menunjukkan bahwa saat ini terdapat 228 perusahaan yang tergolong UMKM dan telah berhasil go public. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi. “BEI akan secara konsisten berupaya mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang memiliki potensi pertumbuhan untuk memanfaatkan kesempatan go public,” kata Nyoman dalam keterangannya, yang dikutip pada hari Ahad, 25 Mei 2025.

Baca Juga :  Rich Brian Tunda Album Baru: "Where Is My Head?" Rilis Tahun 2025

Nyoman berharap pasar modal Indonesia dapat menjadi wadah yang mendukung pertumbuhan bagi berbagai jenis perusahaan, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah.

Sebagai upaya nyata, Nyoman mengungkapkan bahwa BEI secara aktif mendorong UMKM untuk mencatatkan sahamnya di Bursa melalui program IDX Incubator. Program ini dirancang sebagai sarana persiapan bagi perusahaan dengan aset kecil yang berminat melakukan IPO.

Melalui program IDX Incubator, perusahaan peserta akan mendapatkan pembinaan intensif dan informasi komprehensif mengenai proses dan persyaratan IPO. “BEI telah menginisiasi berbagai program untuk mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah agar dapat go public,” jelas Nyoman.

BEI berharap IDX Incubator dapat menjadi platform yang efektif bagi perusahaan yang memiliki potensi untuk melakukan IPO dalam kurun waktu tiga tahun dan membutuhkan pendampingan dari BEI serta berbagai pihak pendukung pasar modal.

Selain itu, BEI secara aktif mengadakan diskusi dengan para pemilik dan manajemen perusahaan di Indonesia mengenai manfaat dan persiapan go public. Kegiatan ini mencakup workshop, edukasi melalui media sosial, penyusunan buku panduan, sesi pendampingan one-on-one, dan pemantauan Papan Akselerasi, yang menjadi wadah bagi perusahaan beraset kecil.

Baca Juga :  Korea Selatan Melaju! Indonesia Tersingkir di Piala Asia U17 2025

“BEI juga mengoperasikan Papan Akselerasi, sebuah papan pencatatan yang dirancang khusus untuk perusahaan aset skala kecil dan menengah dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan Papan Pengembangan. Selain itu, terdapat insentif lain di Papan Akselerasi, seperti biaya pencatatan awal dan tahunan yang lebih rendah,” papar Nyoman.

Menurut Nyoman, terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan UMKM jika berhasil go public. Keuntungan tersebut meliputi akses pendanaan yang lebih luas, peningkatan kinerja dan reputasi perusahaan, serta peningkatan profesionalisme sumber daya manusia.

Perusahaan juga berkesempatan untuk memperoleh insentif pajak berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tidak hanya perusahaan, pemegang saham perusahaan juga berpotensi mendapatkan insentif pajak saat melakukan transaksi jual-beli saham. “Nominalnya akan lebih rendah dibandingkan dengan pajak yang harus dibayarkan saat perusahaan masih berstatus tertutup,” pungkas Nyoman.

Pilihan Editor: Tabungan Tergerus, Daya Beli Masyarakat Melemah

Berita Terkait

Terungkap: Misteri Megakota Kuno Amerika Serikat, Pusat Peradaban Hilang
Puan Maharani Tegas: Ormas Pengganggu Ketertiban Harus Dibubarkan!
Gol Perekik Messi Selamatkan Inter Miami, Rekor Ronaldinho Lewat!
Lionel Messi Cetak Gol Perekik Spektakuler: Inter Miami Lolos Dramatis!
Waspada Penipuan: Jakarta dan Kota Wisata Jadi Sasaran Empuk
Top 7 Berita Terhangat Pekan Ini: Ijazah Jokowi Diuji Lab & 27 Tahun Reformasi
Performa McTominay di Napoli: Kenapa Lebih Mengesankan Dibandingkan di MU?
Bojan Hodak Kritik Bobotoh: Flare Egois, Rugikan Persib Bandung

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:50 WIB

Terungkap: Misteri Megakota Kuno Amerika Serikat, Pusat Peradaban Hilang

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:20 WIB

Puan Maharani Tegas: Ormas Pengganggu Ketertiban Harus Dibubarkan!

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:32 WIB

Gol Perekik Messi Selamatkan Inter Miami, Rekor Ronaldinho Lewat!

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:23 WIB

Lionel Messi Cetak Gol Perekik Spektakuler: Inter Miami Lolos Dramatis!

Minggu, 25 Mei 2025 - 12:26 WIB

Waspada Penipuan: Jakarta dan Kota Wisata Jadi Sasaran Empuk

Berita Terbaru

sports

Bezzecchi Taklukkan Drama, Juara MotoGP Inggris 2025!

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:55 WIB

politics

Prabowo Tiba di Malaysia: Hadiri KTT ASEAN, Disambut Meriah!

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:52 WIB

finance

Tips Jitu BEI: UMKM Sukses IPO dan Go Public

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:35 WIB