Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025 (Freepik)

Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025 (Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Polri telah menyiapkan strategi baru dalam Operasi Ketupat 2025 guna mengoptimalkan kelancaran arus mudik Lebaran.

Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait pengamanan Idulfitri 1446 H, yang digelar pada Senin (10/3/2025), Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan pembentukan tim khusus untuk mengawal penerapan sistem contra flow di jalur mudik.

Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa sistem contra flow akan diberlakukan di jalur mudik bekerja sama dengan Jasa Marga Jawa Barat, Polda Metro, dan Korlantas Polri.

Tim khusus ini akan bertugas untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta pengendalian kecepatan saat contra flow diterapkan.

“Tim ini akan diisi oleh personel khusus yang menangani langsung rekayasa lalu lintas. Kami juga akan menerapkan pengendalian kecepatan agar tidak ada kendaraan yang melaju terlalu kencang saat masuk ke jalur contra flow,” jelasnya.

Baca Juga :  Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, DPR dan BP3MI Desak Investigasi

Evaluasi dari pelaksanaan contra flow di tahun sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa kendaraan memanfaatkan jalur ini untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan sistem pengendalian kecepatan akan diterapkan guna mencegah risiko kecelakaan.

Selain contra flow, strategi lain yang akan diterapkan adalah sistem one way nasional, yang kemungkinan besar akan berlangsung selama dua hingga tiga hari menjelang puncak arus mudik.

“Jika volume kendaraan sudah mencapai batas maksimal, one way akan diberlakukan mulai H-3 Lebaran. Kami pastikan penerapannya berjalan terus-menerus, tergantung pada kondisi arus lalu lintas,” ujar Irjen Pol Agus.

Sistem one way ini dirancang untuk mempercepat pergerakan kendaraan menuju kampung halaman. Namun, keputusan penerapannya akan bergantung pada hasil analisis volume kendaraan dan rasio kepadatan jalan setiap harinya.

Menurut Kakorlantas, tidak ada sistem yang tertunda (delay system) dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini. Polri akan secara fleksibel menyesuaikan durasi penerapan one way dan contra flow dengan situasi di lapangan.

Baca Juga :  Polda Kepri Tangani Darurat Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam

“Penerapan one way ini akan berlangsung pada tanggal 28, 29, dan 30 Maret 2025, tetapi keputusan final tetap bergantung pada kondisi volume kendaraan di jalan. Kami akan terus menganalisis situasi untuk memastikan kelancaran arus mudik tanpa hambatan berarti,” tambahnya.

Selain di jalan tol, sistem contra flow dan one way lokal juga akan diterapkan di jalur alternatif di luar tol. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kasatlantas di berbagai daerah sangat diperlukan guna memastikan kelancaran rekayasa lalu lintas di seluruh jalur mudik.

Dengan strategi ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan efisien, mengurangi risiko kemacetan parah yang biasa terjadi menjelang Hari Raya.

Berita Terkait

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE
14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:05 WIB

Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Berita Terbaru