JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebutkan kliennya pernah mencium wanita lain saat masih berstatus suami Paula Verhoeven.
Kabar tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, pada Rabu (30/4/2025).
Siti Aminah menyatakan Baim mengakui hal itu di persidangan cerai.
“Saya belum melihat bukti foto yang dimaksud dalam proses pembuktian. Saya tak ikut campur dalam hal tersebut karena hukum berbicara berdasarkan bukti, bukan sekadar dalil. Dalil tanpa bukti tak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu malam.
Fahmi mengingatkan pihak terkait untuk menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai ilustrasi, Fahmi mencontohkan isu KDRT yang menurutnya tidak terbukti.
“Pertimbangan hakim merupakan kewenangan hakim. Jangan diintervensi, dicampuri, atau dinilai. Proses hukum harus dihormati,” tegas Fahmi.
Menurut Fahmi, jika ada keberatan, jalur banding tersedia.
“Jika keberatan, ada mekanisme banding yang bisa ditempuh. Saya meminta institusi lain untuk menghormati proses hukum dan tidak ikut campur dalam penilaian fakta. Penilaian fakta merupakan kewenangan yudifaktif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” tambahnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Baim terhadap Paula pada 16 April lalu.
Namun, Paula mengajukan banding atas putusan tersebut.