Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
Ragamutama.com JATINEGARA – Kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Jatinegara Kaum, Pulogadung, akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk pasangan kekasih yang tega membuang bayi mereka di Jalan Jatinegara Kaum 1 pada hari Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.
Dua pelaku yang diketahui belum menikah secara resmi, yakni seorang pria berinisial SAA (24) dan seorang wanita berinisial RH (20), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV yang merekam momen saat mereka membuang bayi.
“Penangkapan dilakukan di indekos mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ini, keduanya telah diamankan di Unit PPA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (5/5/2025).
Dalam pemeriksaan oleh penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Keduanya bahkan tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri di indekos mereka di wilayah Kelapa Gading, yang kemudian berujung pada kehamilan RH pada tahun 2024.
Setelah menjalani masa kehamilan selama sembilan bulan, RH melahirkan di sebuah klinik bidan di wilayah Jakarta Utara dan sempat menjalani observasi selama satu hari.
“RH melahirkan pada tanggal 2 Mei 2025. Setelah satu hari observasi di klinik bidan, kedua tersangka kemudian menyewa sebuah homestay (penginapan) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Nicolas menambahkan bahwa pada Minggu (4/5) dini hari, kedua pelaku membawa bayi tersebut ke Jalan Jatinegara Kaum 1, Pulogadung, dan dengan tega meninggalkannya di depan teras sebuah unit kontrakan warga.
Alasan di balik tindakan keji tersebut adalah karena malu memiliki anak di luar pernikahan, terlebih hubungan asmara mereka tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua.
Untungnya, bayi malang yang belum diberi nama itu berhasil diselamatkan oleh warga dan kini telah dibawa ke Panti Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa di Cipayung.
“Mereka merasa malu karena hubungan mereka belum direstui, dan tiba-tiba ada anak. Itulah kesepakatan mereka berdua karena sudah dewasa, akhirnya mereka memutuskan untuk membuang bayi tersebut,” tuturnya.
Akibat perbuatan mereka, SAA dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 307 KUHP, serta Pasal 305 KUHP.
Sebelumnya, seorang bayi laki-laki dengan berat 3,045 kilogram ditemukan oleh warga di depan teras sebuah unit kontrakan di Jalan Jatinegara Kaum 1, RT 03/RW 03, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang merupakan pasangan pria dan wanita terlihat berjalan kaki menyusuri permukiman warga di sepanjang Jalan Jatinegara Kaum 1.
Sempat terlihat mengamati sejumlah teras rumah warga, akhirnya mereka meninggalkan bayi laki-laki tak berdosa yang mereka gendong di teras sebuah unit kontrakan di Jalan Jatinegara Kaum 1.
Aksi mereka tidak diketahui oleh warga sekitar karena kondisi jalan yang sepi saat kejadian. Warga baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar tangisan bayi yang ditinggalkan di teras.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya