Terungkap: Kronologi Lengkap Agus Terjerat Kasus Pelecehan dan Vonis 10 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – I Wayan Agus Suartama, seorang pria dengan disabilitas fisik, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Vonis ini diberikan atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

“Menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Selain hukuman kurungan badan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban.

Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melanggar dakwaan primer dari penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 6 huruf C berbunyi: Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.

Pasal 15 Ayat 1 menyatakan: Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3, jika: huruf e: dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Sebagai pertimbangan yang meringankan, hakim menilai usia terdakwa masih relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

“Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa menunjukkan sikap sopan dan tertib, yang turut memperlancar jalannya persidangan,” ungkap hakim.

Namun, faktor yang memberatkan adalah dampak psikologis yang dialami para korban akibat perbuatan terdakwa, yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. “Kami, selaku kuasa hukum, akan menempuh upaya banding,” tegas Michael Ansori, salah seorang kuasa hukum Agus, usai persidangan.

Baca Juga :  Kisah Pilu Orang Tua: Anak Diduga Keracunan Makanan di Bogor

Menurut Michael, banyak fakta penting selama persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim dalam pengambilan keputusan. “Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian terhadap korban tidak ada,” jelas Michael. “Saksi-saksinya berdiri sendiri-sendiri. Ini menjadi dasar pertimbangan kami untuk mengajukan banding.”

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa semua pertimbangan yang diajukan JPU telah sesuai dengan pertimbangan hakim, meskipun vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan. “Kita akan lihat bagaimana langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa,” kata Jaksa Dina Kurniawati.

Menarik Perhatian Publik

Kasus dugaan serangan seksual yang dilakukan oleh Agus, seorang penyandang disabilitas fisik paraplegi pada kedua tangannya, telah menarik perhatian luas masyarakat sejak dilaporkan ke Polres sekitar bulan Oktober 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.

Penetapan status tersangka ini memicu kontroversi di berbagai platform media sosial. Banyak pihak yang merasa tidak percaya bahwa Agus, dengan keterbatasan fisiknya, mampu melakukan tindakan pelecehan.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2024, Agus dikenakan penahanan rumah. Dalam sebuah wawancara di televisi, Agus dengan tegas membantah tuduhan pelecehan tersebut. Bahkan, ibunya juga menyatakan bahwa Agus masih memerlukan bantuannya untuk aktivitas sehari-hari seperti mandi.

“Dengan kondisinya seperti ini, dijadikan tersangka itu tidak masuk akal. Bagaimana dia bisa membuka baju dan celananya sendiri, sementara dari bayi sampai sebesar ini saya yang merawat, memandikan, semua-muanya saya yang lakukan,” ungkap Gusti Ayu, ibu kandung Agus, seperti yang dikutip VIVA dari program Kabar Utama Pagi tvOne pada hari Rabu, 11 Desember 2024.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap meyakini bahwa Agus telah melakukan serangan seksual sesuai dengan laporan yang diajukan oleh korban.

Seiring berjalannya waktu, jumlah korban yang melaporkan Agus terus bertambah. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual oleh IWAS alias Agus telah mencapai 17 orang.

“Terjadi penambahan 2 (korban), sehingga totalnya menjadi 17 orang hingga kemarin,” kata Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, pada tanggal 14 Desember 2024. Dia menjelaskan bahwa dua orang yang baru melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan tersebut telah dewasa. “Yang satu berusia 28 tahun, sedangkan yang kedua berusia 22 tahun,” imbuh Joko.

Baca Juga :  Remaja di Semarang Tewas Dikeroyok usai Dituduh Curi Ponsel, Polisi Beri Penjelasan

Modus Operandi Agus

Ade Lativa Fitri, pendamping korban MA, mengungkapkan bahwa Agus mengancam MA agar bersedia menuruti semua keinginannya.

Pada awal perkenalan mereka, Agus sempat menggali informasi pribadi korban MA. Hal ini diduga dilakukannya saat korban dalam keadaan menangis ketakutan setelah menyaksikan adegan dewasa antara sepasang laki-laki dan perempuan di Taman Udayana, Mataram.

Setelah kejadian tersebut, Adel menjelaskan bahwa pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka telah terikat. “Pelaku itu bilang, ‘sekarang kamu sudah terikat sama saya, kamu sudah nggak bisa kemana-mana karena saya sudah tahu masalah-masalah kamu tentang hidup kamu’,” tutur Adel melalui sambungan telepon, pada hari Rabu, 4 Desember 2024.

Adel menambahkan bahwa korban sebenarnya tidak memahami maksud dari perkataan Agus. Namun, korban tetap merasa ketakutan karena Agus seolah-olah mengetahui masalah-masalah pribadinya. Menurut Adel, Agus kemudian menawarkan korban untuk melakukan mandi suci agar ‘dosa-dosa masa lalunya hilang’.

“Korban tidak langsung menyetujui, dia menolak dan mengatakan, ‘bertaubat itu urusan pribadi, saya bisa melakukannya sendiri’,” ujarnya.

Penolakan tersebut diduga memicu ancaman lain dari tersangka. Agus mengancam akan membongkar masa lalu atau aib korban kepada orang tuanya. “Masalahnya, kondisi psikologis korban saat itu adalah dia ketakutan karena melihat adegan tadi, ditambah dengan perasaan aneh karena orang ini bisa tahu masalah-masalahnya, padahal baru bertemu. Sehingga korban berpikir, ada kemungkinan juga si pelaku tahu di mana orang tuanya berada,” kata Adel.

Menurut Adel, tersangka juga sempat mengancam dengan mengatakan ‘nanti hidupmu akan hancur’ kepada korban.

Korban merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti kemauan tersangka. Mereka kemudian pergi ke sebuah homestay. Di dalam kamar, korban sempat menangis dengan suara yang cukup keras.

Namun, pelaku diduga kembali mengancam korban. “Selain menggunakan ancaman yang sama soal orang tua dan kehancuran hidup, pelaku juga bilang, ‘kalau kamu menangis atau berteriak, orang di luar akan dengar. Kalau orang datang, mereka akan menikahkan kita’,” ucap Adel.

Korban MA, kata Adel, merasa terdesak dan akhirnya terpaksa mengikuti kemauan Agus.

Abdul Latief Apriaman, Ervana Trikarinaputri, Intan Setiawanty turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Benarkah Indonesia Menjadi Surga Produksi Konten Pornografi?

Berita Terkait

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini
Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!
Aksi Curanmor Resahkan Mahasiswa, Pelaku Ditangkap dan Buang Pelat Nomor
Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:24 WIB

Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:16 WIB

Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:48 WIB

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:44 WIB

Amnesty International: 15 Mahasiswa Trisakti Bebas, Dipulangkan ke Rumah

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:31 WIB

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys: Sidang Perdana Rp 100 Miliar Hari Ini

Berita Terbaru

Uncategorized

Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi Unggulan, Chip Xring O1, Harga Terungkap!

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:40 WIB

finance

Ray Dalio Mundur dari Danantara? Fakta Sebenarnya Terungkap!

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:32 WIB

Uncategorized

Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi Unggul, Chip Xring O1, Harga Terjangkau?

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:28 WIB

Urban Infrastructure

Jakarta Macet Parah: Penumpang LRT Melonjak Lampaui Rekor!

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:24 WIB