Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Tangerang – Pihak kepolisian telah mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Muhamad Ridwan (35), seorang pengemudi taksi daring yang menjadi korban perampokan keji di Jalan Asia Afrika PIK 2, wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa tim forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menemukan total 29 luka terbuka pada tubuh korban. “Penyebab utama kematian adalah kekerasan tajam yang mengenai leher bagian kanan, mengakibatkan putusnya pembuluh nadi utama di sisi tersebut,” ungkap Zain pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Lebih detailnya, pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri. Temuan ini sejalan dengan pengakuan para pelaku yang menyatakan bahwa mereka menjerat korban dari arah belakang menggunakan tali dan kemudian melakukan sejumlah penusukan menggunakan pisau ke bagian leher korban. “Saat ini, jenazah almarhum telah diserahkan kembali kepada keluarganya dan telah dikebumikan,” imbuh Zain.

Baca Juga :  Terungkap! Inilah Pemicu Pemadaman Listrik Dahsyat Landa Spanyol Portugal

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang diidentifikasi sebagai IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan layanan taksi daring menggunakan akun milik orang lain. Modusnya, mereka berpura-pura meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemesanan.

Baca Juga :  Waspada! Covid-19 Naik di Jakarta-Banten, Varian JN.1 Mengintai

Saat ini, Jefri dan Dayat telah berhasil diringkus oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani proses hukum.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat 12/1951. “Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal selama 20 tahun,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Giliran Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Gratis! Shuttle Mahasiswa UI dari PP Properti, Cek Rutenya!
Tragis, 12 WNI Luka dalam Insiden Balon Udara di Turki
Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!
8 Penyedia Digital Bandel, Kominfo Beri Peringatan Keras!
PBB: Iran-Israel Waspada, Perang Nuklir Ancam Dunia!
Sekjen PBB Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Tragedi Air India
Tragedi Air India, Bintang Bollywood Berduka dan Sampaikan Belasungkawa
Misteri Kecelakaan Air India, Terungkap Spekulasi Penyebabnya?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:22 WIB

Gratis! Shuttle Mahasiswa UI dari PP Properti, Cek Rutenya!

Senin, 16 Juni 2025 - 15:12 WIB

Tragis, 12 WNI Luka dalam Insiden Balon Udara di Turki

Senin, 16 Juni 2025 - 05:22 WIB

Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:32 WIB

8 Penyedia Digital Bandel, Kominfo Beri Peringatan Keras!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:07 WIB

PBB: Iran-Israel Waspada, Perang Nuklir Ancam Dunia!

Berita Terbaru

travel

Anyer: 4 Wisata Alam Ramah Anak, Liburan Keluarga Istimewa

Senin, 16 Jun 2025 - 19:12 WIB