Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Tangerang – Pihak kepolisian telah mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Muhamad Ridwan (35), seorang pengemudi taksi daring yang menjadi korban perampokan keji di Jalan Asia Afrika PIK 2, wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa tim forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menemukan total 29 luka terbuka pada tubuh korban. “Penyebab utama kematian adalah kekerasan tajam yang mengenai leher bagian kanan, mengakibatkan putusnya pembuluh nadi utama di sisi tersebut,” ungkap Zain pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Lebih detailnya, pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri. Temuan ini sejalan dengan pengakuan para pelaku yang menyatakan bahwa mereka menjerat korban dari arah belakang menggunakan tali dan kemudian melakukan sejumlah penusukan menggunakan pisau ke bagian leher korban. “Saat ini, jenazah almarhum telah diserahkan kembali kepada keluarganya dan telah dikebumikan,” imbuh Zain.

Baca Juga :  Terungkap! Inilah Pemicu Pemadaman Listrik Dahsyat Landa Spanyol Portugal

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang diidentifikasi sebagai IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan layanan taksi daring menggunakan akun milik orang lain. Modusnya, mereka berpura-pura meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemesanan.

Baca Juga :  Kronologi Detik-Detik Maut Kecelakaan Tol Cisumdawu: Travel Ringsek, Tiga Tewas

Saat ini, Jefri dan Dayat telah berhasil diringkus oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani proses hukum.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat 12/1951. “Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal selama 20 tahun,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Giliran Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Bahaya Benang Layangan: 32 Perjalanan Whoosh Terhambat!
Tragedi Mati Listrik Spanyol: Tiga Lansia Meninggal Dunia
Terungkap! Inilah Pemicu Pemadaman Listrik Dahsyat Landa Spanyol Portugal
Listrik Padam Spanyol Portugal: Fenomena Atmosfer Langka Jadi Penyebab Utama
Kondisi Terkini Anak Korban Tabrakan Mobil Yuke Dewa 19 Menurut Polisi
Kronologi Detik-Detik Maut Kecelakaan Tol Cisumdawu: Travel Ringsek, Tiga Tewas
ASN Jakarta yang Dikecualikan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Simak Daftarnya
Yuke Dewa 19 Terlibat Kecelakaan di Tasikmalaya: Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:27 WIB

Bahaya Benang Layangan: 32 Perjalanan Whoosh Terhambat!

Rabu, 30 April 2025 - 13:23 WIB

Tragedi Mati Listrik Spanyol: Tiga Lansia Meninggal Dunia

Rabu, 30 April 2025 - 09:39 WIB

Terungkap! Inilah Pemicu Pemadaman Listrik Dahsyat Landa Spanyol Portugal

Rabu, 30 April 2025 - 01:36 WIB

Listrik Padam Spanyol Portugal: Fenomena Atmosfer Langka Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 April 2025 - 22:27 WIB

Kondisi Terkini Anak Korban Tabrakan Mobil Yuke Dewa 19 Menurut Polisi

Berita Terbaru

technology

Tips Ampuh Membersihkan iCloud Penuh di iPhone Anda

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:35 WIB