Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Tangerang – Pihak kepolisian telah mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Muhamad Ridwan (35), seorang pengemudi taksi daring yang menjadi korban perampokan keji di Jalan Asia Afrika PIK 2, wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa tim forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menemukan total 29 luka terbuka pada tubuh korban. “Penyebab utama kematian adalah kekerasan tajam yang mengenai leher bagian kanan, mengakibatkan putusnya pembuluh nadi utama di sisi tersebut,” ungkap Zain pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Lebih detailnya, pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri. Temuan ini sejalan dengan pengakuan para pelaku yang menyatakan bahwa mereka menjerat korban dari arah belakang menggunakan tali dan kemudian melakukan sejumlah penusukan menggunakan pisau ke bagian leher korban. “Saat ini, jenazah almarhum telah diserahkan kembali kepada keluarganya dan telah dikebumikan,” imbuh Zain.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang diidentifikasi sebagai IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan layanan taksi daring menggunakan akun milik orang lain. Modusnya, mereka berpura-pura meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemesanan.

Saat ini, Jefri dan Dayat telah berhasil diringkus oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani proses hukum.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat 12/1951. “Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal selama 20 tahun,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Giliran Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!
Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan
Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!
Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!
OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang
Immanuel Ebenezer Menangis Terborgol: Ada Apa Sebenarnya?
Korupsi Sertifikasi K3: Kecelakaan Kerja Meningkat, Nyawa Terancam!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:47 WIB

OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB