Ragamutama.com –, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menetapkan Komisaris Utama dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yaitu Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus yang sedang berlangsung. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang berasal dari fasilitas kredit yang diberikan oleh sejumlah bank daerah kepada perusahaan Sritex.