Terungkap! Anggota Ormas Akui Terima Rp 7 Juta dari Pemalakan Parkir

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria berinisial T (45), yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), mengaku memperoleh penghasilan yang cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 7 juta setiap bulannya, dari praktik pemerasan dengan modus tarif parkir.

Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan oleh T ketika Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengadakan konferensi pers yang bertempat di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Senin, 12 Mei 2025.

“Betul, kurang lebih antara Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” kata T menjawab pertanyaan mengenai besaran pendapatannya, pada hari Senin tersebut.

T mengungkapkan bahwa dirinya baru bergabung dengan ormas tersebut dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Sebelum aktif di dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam yang berlokasi di Jakarta.

“Sekarang sudah tidak lagi (bekerja di kelab), tetapi hanya BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak,” jelas T.

Alasan utama T memutuskan untuk bergabung dengan ormas tersebut, menurut pengakuannya, adalah untuk memperluas jaringan persaudaraan dan menjalin silaturahmi.

Baca Juga :  Waspada! Iran-Israel Konflik, WNI di Teluk Dipantau Ketat

Akan tetapi, ia juga tak menampik bahwa tindakan memeras atau memalak yang dilakukannya didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi.

“Ya, karena hanya BKO saja. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah tidak lagi,” paparnya lebih lanjut.

T kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan anggota ormas lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Sembilan pelaku ini berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Kebon Kacang Raya, tepatnya di area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat. Kemudian, penangkapan berlanjut pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, serta Minggu, 11 Mei 2025, di sekitar area Monas, Jakarta Pusat.

Atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Komdigi Temukan Lagi 30 Tautan Konten Inses di Facebook, Minta Polri Selidiki

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meluncurkan Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.

Operasi ini secara khusus menargetkan berbagai bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun yang terorganisir dalam kelompok.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan sebanyak 999 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara rinci, 663 personel berasal dari Polri, 306 personel dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 personel dari Pemerintah Provinsi Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian,” tegas Irjen Karyoto dalam apel gelar pasukan yang diselenggarakan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Berita Terkait

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama
Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!
Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa
Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!
Syarat Jadi Damkar Jakarta: Ini yang Wajib Kamu Tahu!
Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!
APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:55 WIB

Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!

Berita Terbaru

politics

Arus Lalin Dialihkan! Upacara HUT ke-80 RI di Istana.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 14:32 WIB

health

Mpok Alpa: Kanker Payudara Saat Hamil 4 Bulan, Kisahnya

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:07 WIB

entertainment

Mpok Alpa Meninggal: Detik Terakhir Ucap Syahadat, Kisah Pilu

Sabtu, 16 Agu 2025 - 12:46 WIB