Ragamutama.com – Misteri di balik gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne akhirnya terungkap.
Nama Amanda Manopo sebelumnya sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne, dengan banyak netizen yang menudingnya sebagai orang ketiga.
Dugaan ini muncul setelah kedekatan mereka selama membintangi sinetron populer Ikatan Cinta, memicu isu adanya hubungan di luar lokasi syuting.
Namun, kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, secara tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa perceraian kliennya bukan disebabkan oleh pertengkaran atau kehadiran orang ketiga.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa perpisahan keduanya disebabkan oleh konflik rumah tangga dan keterlibatan pihak lain.
“Tidak juga ya (adanya cekcok), setiap rumah tangga pasti punya problematika sendiri, jadi tidak ada yang perlu dibicarakan secara serius tentang detail pertengkarannya,” jelas Noverizky saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Setelah delapan tahun membina rumah tangga, Arya Saloka dan Putri Anne akhirnya memutuskan berpisah karena merasa tidak lagi sejalan dalam membangun kehidupan bersama.
“Tidak ada isu orang ketiga, ini murni karena mereka berdua merasa ingin berpisah secara baik-baik, demi kepentingan anak, tidak lebih dan tidak kurang,” tegas Noverizky.
Noverizky menambahkan bahwa gugatan cerai telah dibicarakan secara matang oleh Arya Saloka, Putri Anne, dan keluarga masing-masing.
Meskipun berpisah, keduanya telah mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak.
Anak mereka, Ibrahim, kini tinggal dan diasuh oleh Putri Anne.
“Mengingat Ibrahim masih di bawah 12 tahun, berdasarkan peraturan, ia harus berada di bawah pengawasan ibu,” jelasnya.
Arya Saloka menerima keputusan tersebut.
“Mereka saling mengerti dan memiliki hubungan yang baik, jadi memberikan hak asuh kepada Putri Anne adalah pilihan yang tepat,” ungkap Noverizky.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, sebelumnya menjelaskan alasan Arya Saloka mengajukan gugatan cerai. Perceraian mereka didasari oleh adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
“Permasalahannya adalah perselisihan dan pertengkaran, sehingga ia mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 19 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005,” ujar Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
(Tribuntrends/Tribunnews.com /Disempurnakan dengan bantuan AI)