Terdakwa Kasus Komdigi Akui Hilang Kontak dengan Suami: Kronologi Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terungkap bahwa terdakwa Darmawati mengaku telah kehilangan kontak dengan suaminya, Muhrijan alias Agus, saat pertama kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Fikri Lazuardi, seorang penyidik Polda Metro Jaya, memberikan kesaksiannya. Ia menjelaskan bahwa pada 3 November 2024, saat mengunjungi rumah kontrakan Darmawati—awalnya untuk mencari Muhrijan—Darmawati menyatakan sudah lama tidak berkomunikasi dengan suaminya.

“Saat bertemu Ibu Darmawati, beliau mengatakan sudah kehilangan kontak dengan suaminya sejak 31 Oktober 2024,” ujar Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Viral, Polisi Hormat Mobil Dinas di Busway Tetap Ditilang!

Fikri kemudian membawa Darmawati dan putrinya yang berusia 18 tahun ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Darmawati dibebaskan sehari kemudian.

“Ibu Darmawati tetap menyatakan kehilangan kontak. Beliau memberikan nomor telepon Muhrijan, namun menjelaskan sudah tidak berkomunikasi lagi. Pada tanggal 9 (Mei) kami membawa Darmawati, dan pada tanggal 10 menetapkan beliau sebagai tersangka,” jelas Fikri.

Darmawati, istri Muhrijan, dalam dakwaan disebutkan sebagai utusan direktur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga :  Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Kesya oleh Oknum TNI AL, Korban Sempat Sembunyi karena Dianiaya

Penyelidikan terhadap Muhrijan bermula dari patroli siber yang menemukan sebuah situs judi online. Penyidik kemudian menangkap dua orang, Ana dan Budiman, di Sumatera Utara pada Oktober 2024.

“Muhrijan berperan sebagai koordinator. Oknum anggota Komdigi bertindak sebagai perantara komunikasi antara situs tersebut dan Komdigi,” ungkap Fikri.

  • Projo: Budi Arie Tidak Tahu Soal Pembagian Sogokan Situs Judol
  • Budi Arie Bantah Terima Uang Judol: Itu Narasi Jahat
  • Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judol

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

finance

IHSG Anjlok! Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:38 WIB

Uncategorized

Malaysia Siapkan Taktik Jitu, Hadapi Indonesia di ASEAN Cup U-23

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:28 WIB

entertainment

Justin Baldoni Dapat Izin Baca DM Blake Lively, Taylor Swift!

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:17 WIB